Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tegaskan Tak Bermain Dalam Bisnis Tambang Emas Di Papua

Luhut: Kalau Saya Terbukti Salah, Ya Dihukum, Kita Kan Sama Di Mata Hukum

Senin, 27 September 2021 13:03 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9), usai memberikan klarifikasi atas laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9), usai memberikan klarifikasi atas laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, dirinya tak terlibat bisnis tambang di Papua. 

Ia bahkan meminta Haris Azhar yang menyebut dirinya bermain dalam bisnis tambang emas di Papua atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua, untuk membuka data bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua.

"Silakan saja. Buka saja di media sekarang. Bisa buka di media kok," kata Luhut usai menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9).

Baca juga : Wali Kota Yulianto : Supaya Tensi Stabil, Istirahat Dan Sarapan Sebelum Divaksin

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," tegasnya.

Luhut juga mempersilakan pihak yang menudingnya terlibat bisnis tambang di Papua, untuk membuka laporan harta kekayaannya.

"Datanya ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," cetus Komandan PPKM wilayah Jawa Bali ini.

Baca juga : Presiden Kazakhstan: Yang Terbukti Lalai, Akan Dihukum Berat

Soal pembuktian, Luhut menyerahkannya pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Biar nanti dibuktikan di pengadilan. Kalau saya terbukti salah, ya dihukum. Tapi, kalau yang melaporkan itu salah, ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," tutur Luhut.

Sekadar latar, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait munculnya postingan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' di akun Youtube Haris Azhar.

Baca juga : Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Luhut sudah 2 kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathia. Namun, tidak digubris.

Hingga akhirnya, terbit laporan bernomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 22 September 2021. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.