Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Motif Penembakan Ustad Di Tangerang
Bukan PKI Dan Bukan Agama, Tapi, Urusan Perselingkuhan
Rabu, 29 September 2021 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah sepekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap Armand alias Ustad Alex di Tangerang. Polisi mengungkapkan motif penembakan terhadap Armand bukan soal PKI atau urusan agama. Tapi, berkaitan dengan perselingkuhan.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Minggu, 19 September 2021. Penembakan terjadi saat pria yang kerap disapa Ustad Alex ini baru saja pulang Shalat Maghrib berjamaah di Masjid Nuryaqin, di dekat rumahnya, di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Tangerang. Akibat peristiwa itu, Alex terluka di bagian pinggang dan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga : Ini Harta Kekayaan Azis Syamsuddin
Kasus penembakan ini jadi sorotan banyak pihak. Ada yang ngaitin ke teror PKI, ada juga yang bicara soal kriminalisasi ulama.
Namun, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku, yang satu di antaranya bersembunyi di kawasan hutan Bogor, pada Senin.
Baca juga : Muhammadiyah Dan NU Turunkan Jagoan Silat
Kemarin, polisi memamerkan ketiga pelaku yaitu K, S, dan M di Polda Metro Jaya. M adalah otak kasus pembunuhan dan penembakan. Menurut M, Alex pernah meniduri istrinya 11 tahun yang lalu.
M tidak melakukan pembunuhan secara langsung. Ia menyewa dua pembunuh bayaran, yaitu K dan S untuk mengeksekusi korban. M mengupah kedua tersangka itu dengan uang Rp 50 juta dan sepucuk senjata api jenis Glock. Ada satu DPO berinisial Y yang menjadi penghubung antara eksekutor dengan M.
Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Sejumlah barang bukti juga ikut dipamerkan seperti senjata api, sepeda motor, helm, jaket dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya