Dark/Light Mode

Motif Penembakan Ustad Di Tangerang

Bukan PKI Dan Bukan Agama, Tapi, Urusan Perselingkuhan

Rabu, 29 September 2021 07:40 WIB
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penembakan ustad bernama Armand alias Alex di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Tangerang. Selasa (28/9/2021). (Foto: Istimewa)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penembakan ustad bernama Armand alias Alex di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Tangerang. Selasa (28/9/2021). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah sepekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap Armand alias Ustad Alex di Tangerang. Polisi mengungkapkan motif penembakan terhadap Armand bukan soal PKI atau urusan agama. Tapi, berkaitan dengan perselingkuhan.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Minggu, 19 September 2021. Penembakan terjadi saat pria yang kerap disapa Ustad Alex ini baru saja pulang Shalat Maghrib berjamaah di Masjid Nuryaqin, di dekat rumahnya, di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Tangerang. Akibat peristiwa itu, Alex terluka di bagian pinggang dan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga : Ini Harta Kekayaan Azis Syamsuddin

Kasus penembakan ini jadi sorotan banyak pihak. Ada yang ngaitin ke teror PKI, ada juga yang bicara soal kriminalisasi ulama.

Namun, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku, yang satu di antaranya bersembunyi di kawasan hutan Bogor, pada Senin.

Baca juga : Muhammadiyah Dan NU Turunkan Jagoan Silat

Kemarin, polisi memamerkan ketiga pelaku yaitu K, S, dan M di Polda Metro Jaya. M adalah otak kasus pembunuhan dan penembakan. Menurut M, Alex pernah meniduri istrinya 11 tahun yang lalu.

M tidak melakukan pembunuhan secara langsung. Ia menyewa dua pembunuh bayaran, yaitu K dan S untuk mengeksekusi korban. M mengupah kedua tersangka itu dengan uang Rp 50 juta dan sepucuk senjata api jenis Glock. Ada satu DPO berinisial Y yang menjadi penghubung antara eksekutor dengan M.

Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sejumlah barang bukti juga ikut dipamerkan seperti senjata api, sepeda motor, helm, jaket dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.