Dark/Light Mode

Pemerintah, DPR Dan KPU Masih Utak-atik Tanggal Pencoblosan

Corona Terkendali, Pemilu Terkendala

Rabu, 29 September 2021 08:05 WIB
Ilustrasi pemilu dan pilkada serentak 2024. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pemilu dan pilkada serentak 2024. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berbeda dengan Corona yang makin terkendali, urusan Pemilu malah terkendala. Sudah hampir sebulan, Pemerintah, DPR, dan KPU masih utak-atik tanggal pencoblosan.

Pemerintah dan KPU punya keputusan berbeda soal jadwal pencoblosan Pemilu 2024. KPU ingin tanggal pencoblosan digelar pada 21 Februari 2024. Jadwal ini sudah disusun KPU dan dipresentasikan dalam rapat bersama Komisi II DPR.

Namun, maunya pemerintah lain lagi. Pada rapat di Komisi II DPR pada 16 September lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pencoblosan Pileg digelar April atau Mei 2024.

Baca juga : Permintaan Sektor Manufaktur Mulai Menggeliat, Inflasi Tetap Terkendali

Nah, Senin lalu, pemerintah akhirnya mengusulkan Pileg 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024. Hal tersebut disepakati dalam rapat internal Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri.

Menko Polhukam, Mahfud MD menilai, usulan KPU Pemilu digelar 21 Februari 2024 kurang ideal. Masih terlalu panjang ke belakang dan ke depan.

Panjang ke belakang artinya pemerintah melihat dengan masa tahapan Pemilu berjalan 20 bulan, akan terlalu cepat untuk untuk memulai proses pemilu dalam waktu dekat. Sedangkan terlalu panjang, dalam arti jangka waktu dari Februari ke pelantikan presiden pada Oktober terlalu lama.

Baca juga : Petani-Pedagang Masih Rugi, Bupati Temanggung Minta Harga Tembakau Dinaikkan Lagi

“Sehingga yang tepat itu Mei. 15 Mei itu sangat rasional dari pemerintah. Tapi nanti kita dengar dari KPU dan DPR,” kata Mahfud.

Bagaimana tanggapan KPU? Ketua KPU Ilham Saputra mengaku, belum menerima usulan tersebut secara resmi. Meski begitu, pihaknya akan mempersiapkan simulasi tahapan Pemilu berdasarkan usulan jadwal pencoblosan pada April maupun Mei.

Menurut dia, usulan pemerintah itu kemungkinan baru akan disampaikan saat rapat konsinyasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu yang tergabung dalam Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.