Dark/Light Mode

Soal TNI-Polri Aktif Jadi Kepala Daerah Sementara

Tito, Hantu Orde Baru Jangan Dibangunkan

Rabu, 29 September 2021 08:15 WIB
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)

 Sebelumnya 
Ia pun menegaskan, proses pemilihan di Kemendagri tidak langsung berbasis penunjukan. Mereka akan melihat kesediaan kandidat Pj kepala daerah dan kemampuan calon. Sebab mereka juga menanggung tanggung jawab kementerian/lembaga di instansi bersangkutan, serta kesediaan pimpinan/lembaga calon Pj kepala daerah.

Terkait masa jabatan Pj kepala daerah, dia menilai bisa lebih dari satu tahun. Pemerintah akan mengevaluasi Pj yang bertugas di daerah dengan masa jabatan bisa lebih dari satu tahun per tahun. Namun, semua akan dievaluasi. “Bisa diperpanjang dengan evaluasi. Akan ada evaluasi tentunya,” akunya.

Namun wacana Kemendagri mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai penempatan TNI-Polri sebagai Pj kepala daerah sangat beresiko. Bahkan, mereka bisa menyalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa jelang Pemilu Serentak 2024.

Baca juga : Ketua KPK: Tingkatkan Integritas, Jangan Bebani Staf dengan Upeti

“Sangat berisiko, ini seperti eksperimen saja,” tegas Mardani.

Politisi PKS ini menilai, pelibatan militer aktif sebagai kepala daerah bakal mengingatkan kembali pada pengalaman di masa Orba. Jangan sampai kegagalan dwifungsi ABRI di masa lampau terulang, apalagi kalau enggan dijadikan pembelajaran.

“Pola komando yang melekat pada TNI dan Polri beda dengan pola pelayanan pada birokrat,” kritiknya.

Baca juga : Puan Minta Kepala Daerah Aktif Ajak Masyarakat Agar Mau Divaksin

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus berharap wacana dari Kemendagri ini tidak akan terealisasi. Menurutnya, sudah cukup di masa Orba, TNI-Polri ditarik untuk berpolitik pragmatis.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia khawatir dengan kualitas netralitas Korps Baju Loreng dan Korps Bhayangkara itu. Pj kepala daerah yang tak netral dapat berimplikasi pada kualitas pemilu mendatang, dan berpihak pada kekuatan politik tertentu.

“Berbahaya kalau misalnya yang ditempatkan itu posisinya tidak netral dan kemudian berpihak pada suatu kekuatan politik tertentu,” imbuh politisi partai Golkar itu.

Baca juga : Jerman Vs Armenia, Tim Panser Diunggulkan

Penolakan serupa diutarakan Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan. Dia mengungkapkan, perwira TNI-Polri aktif tidak bisa menjabat sebagai Pj kepala daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota TNI-Polri yang ditunjuk perlu mengundurkan diri. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.