Dark/Light Mode

Soal Pemberian Remisi Koruptor

KPK: Itu Kewenangan Ditjenpas Kemenkumham

Jumat, 1 Oktober 2021 12:08 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Diingatkannya, penegakan hukum perkara korupsi sebagai extra ordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku.

Juga, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang, serta bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya.

Baca juga : Ketua KPK: Ganyang Dan Hancurkan!

Konsep tersebut selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadupadankan upaya penindakan-pencegahan-pendidikan, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Maka syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga : KPK Gandeng Puspom TNI Bentuk Tim Koneksitas

"Mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.