Dark/Light Mode

Soal Temuan Ombudsman

Nurul Ghufron: KPK Tak Tunduk pada Lembaga Apapun

Kamis, 5 Agustus 2021 20:23 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, komisi antirasuah tidak tunduk pada lembaga apapun.

Hal itu disampaikan Ghufron menyusul keberatan KPK terhadap rekomendasi Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di republik Indonesia ini," tegas Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Dia menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 3 dalam beleid itu menyebut, KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.

Baca juga : Bantah Komnas HAM, Nurul Ghufron: Tidak Benar Saya Tidak Tahu Penggagas TWK

Menurut Ghufron, KPK harus memegang teguh independensinya meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut. KPK tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan komisi yang dinakhodai Firli Bahuri tersebut.

"Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apapun," tegas wakil ketua KPK berlatarbelakang akademisi ini.

KPK merasa keberatan dengan rekomendasi Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai mereka. "Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," tuturnya.

Ghufron menyebut, Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ia menilai Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Baca juga : Soal Pengganti Mega, Simbolon: Akan Indah Pada Waktunya

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.

Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas dengan menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

Menurutnya, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK. Diingatkannya, hal itu merupakan kebijakan KPK untuk mengatur kepegawaian.

Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi.

Baca juga : Greenpeace: Penggunaan Galon Sekali Pakai Tarik Mundur Upaya Penanganan Sampah

Atas dasar itu KPK menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman. Ghufron menyebut, tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan, dan tidak berdasarkan bukti, serta tidak konsisten dan logis.

"Karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," tegas Ghufron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.