Dark/Light Mode

Pembukaan Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Kemenhub Pastikan Kesiapan Fasilitas

Kamis, 7 Oktober 2021 13:51 WIB
Suasana Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Suasana Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

 Sebelumnya 
Persyaratan Perjalanan Penerbangan Dalam Negeri

Baca juga : Kemenhub Cek Kesiapan Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional Lagi

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021, persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

Baca juga : KPK Temukan Surat Palsu Soal Penyelidikan Korupsi Bupati Gowa

Sementara, untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam, dan untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil test antigen berlaku 1x24 jam.

Baca juga : Kemenhub Pastikan Kesiapan Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19

Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.