Dark/Light Mode

Siap-Siap, KPK Lagi Kembangkan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Selasa, 26 Oktober 2021 18:06 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca juga : Periksa Istri, KPK Gali Penghasilan Anak Alex Noerdin

Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca juga : HPS Ke-41, FAO Apresiasi Capaian Pembangunan Pertanian Di Masa Covid-19

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca juga : Sinergi Kementan Tanggulangi Kasus Kematian Babi Di Kalbar

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.