Dark/Light Mode

Terbanyak Soal Penyalahgunaan Wewenang

KPK Minta Aparat Penegak Hukum NTT Perhatikan Aduan Masyarakat

Selasa, 26 Oktober 2021 21:09 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Polda NTT, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP, di Mapolda NTT, Selasa (26/10). (Foto: Humas KPK)
Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Polda NTT, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP, di Mapolda NTT, Selasa (26/10). (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Menurutnya, yang sering terjadi adalah bagi-bagi tanah aset negara atau Pemerintah daerah. Contohnya, kata Yulianto, aset tanah Pemkot Kupang dibagikan kepada sanak saudara dan aset-aset tersebut kini sudah disita.

"Namun masih terdapat perbedaan persepsi antara Kejati dan Pengadilan, sehingga saat ini sedang dilakukan upaya hukum ke MA terhadap putusan perkara tersebut," urai Yulianto.

Kejati NTT bersama Pemprov NTT telah menandatangani MoU terkait penertiban aset Pemda. Dengan MoU itu, Kejati NTT membantu upaya penertiban dan pencatatan aset pemerintah daerah, supaya jelas legalitasnya, terutama aset tanah.

Baca juga : Sandiaga Ajak Pelaku Ekraf Percantik Kemasan Produk

Selain itu, dipaparkan Yulianto, saat ini masih banyak kendaraan dinas yang dikuasai oleh para pejabat yang sudah pensiun atau pindah. Para pejabat, akan diimbau untuk mengembalikan dan jika melanggar akan ditindak tegas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sofyan Antonius Pardede memaparkan empat strategi BPKP. Pertama, strategi represif seperti audit investigasi, audit kerugian negara, pemberian keterangan ahli.

Kedua, strategi preventif seperti Fraud Control Plan (FCP), Fraud Risk Assesment (FRA), Risk Fraud Profiling, evaluasi risiko hambatan kelancaran pembangunan, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi.

Baca juga : Junimart Desak BPN/ATR Percepat Pembuatan Sertifikat Tanah Masyarakat

Ketiga, strategi edukatif seperti coaching clinic, bimtek, asistensi keinvestigasian di lingkungan APIP. "Dan keempat, strategi represif untuk korektif dan preventif seperti audit investigatif non-TPK serta audit tujuan tertentu lainnya," ujar Sofyan.

Sofyan juga menambahkan, tahun 2020 ada 5 laporan dengan kerugian negara sebesar Rp 91 miliar dan tahun 2021 ada 2 laporan dengan kerugian negara sebesar Rp 21 miliar.

Terakhir, rakor menyepakati untuk membuat komitmen bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan BPKP. Komitmen bersama tersebut terkait dengan penanganan perkara korupsi.

Baca juga : Cegah Fraud, Wakil Jaksa Agung Minta Pengawasan Lembaga Keuangan Diperketat

Harapannya, para pihak mempunyai pemahaman yang sama dalam penanganan perkara korupsi yang lebih efektif dan saling membantu dalam percepatan penanganan perkara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.