Dark/Light Mode

Pasal 27 UU Corona Dibatalkan MK

Sri Mulyani Tidak Kebal Hukum Lagi

Jumat, 29 Oktober 2021 08:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)

 Sebelumnya 
KSSK ini diketuai oleh Menkeu Sri Mulyani. Anggotanya: Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Meskipun dalih aturan ini karena kondisi darurat, sejak awal pembentukannya, beleid yang dikenal dengan Perppu Corona ini, menuai banyak penolakan. Yang paling banyak disorot, tentu saja Pasal 27 itu. Sejumlah tokoh seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, Abdullah Hehamahua, Edi Swasono, dll, rame-rame mengajukan uji materiil aturan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), September 2020. Para penggugat meminta agar Perppu Corona itu dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi.

Nah, setelah setahun berlalu, kemarin, MK sampai pada putusan final terkait gugatan Amien cs itu. Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube MK. Sembilan hakim konstitusi secara bergantian membacakan amar putusan setebal 302 halaman itu.

Baca juga : Merdeka Dari Corona Dibayangi Gelombang 3

Apa putusannya? “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Anwar Usman.

Gugatan yang dikabulkan ialah pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2020. Majelis menilai frase ‘bukan merupakan kerugian negara’ dalam ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya, dengan ketentuan “bukan merupakan kerugian negara” itu, tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara untuk dilakukan penuntutan, baik secara pidana dan/atau perdata.

Sebab, ketentuan dalam ayat (1) itu tidak disertai dengan keterangan bahwa pelaksanaan tugas tersebut didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Menpora Minta Maaf Merah Putih Tidak Berkibar Di Piala Thomas

Hakim juga menilai ayat 2 dalam Pasal 27 itu, berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak yang telah disebutkan secara spesifik dalam UU tersebut.

“Pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum,” bunyi pertimbangan hakim.

Menurut majelis, tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata tetap dapat dilakukan terhadap subjek hukum yang melakukan penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.