Dark/Light Mode

Pasal 27 UU Corona Dibatalkan MK

Sri Mulyani Tidak Kebal Hukum Lagi

Jumat, 29 Oktober 2021 08:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)

 Sebelumnya 
Di ayat 3, hakim merujuk ketentuan Pasal 49 UU PTUN bahwa keadaan pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini, merupakan bagian dari keadaan yang dikecualikan untuk tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan kepada PTUN.

Namun, MK melihat Perppu ini tidak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19. Tetapi juga berkaitan dengan berbagai macam ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Karena itu, MK menilai harus ada pengawasan, dan hal tersebut termasuk dalam objek gugatan PTUN. Sebab, semua tindakan yang diambil harus berdasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Merdeka Dari Corona Dibayangi Gelombang 3

“Apabila fungsi kontrol tersebut tidak diberikan, maka hal demikian berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power) dan ketidakpastian hukum,” ucap Anwar Usman.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi: “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Sementara bunyi ayat 2 tidak diubah. Sebab, sudah ada perubahan di dalam ayat (1) yang berimplikasi pada ayat (2). Sementara ayat tiga menjadi: “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Baca juga : Menpora Minta Maaf Merah Putih Tidak Berkibar Di Piala Thomas

Dalam putusan ini, ada tiga hakim yang berbeda pendapat, yakni hakim konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P Foekh. Ketiganya menilai Perppu tersebut sudah sesuai konstitusi.

Apa tanggapan para penggugat? Din Syamsuddin, salah satu penggugat belum bisa berkomentar banyak soal putusan tersebut. “Saya belum baca putusannya. Saya sedang di Sumbawa,” jawab eks Ketua Umum PP Muhammadiyah ini, kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK tersebut. “Pertimbangan yang disampaikan hakim MK ini sama persis dengan alasan PKS menolak Perppu Corona pada bab impunitas,” kata Mardani, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.