Dark/Light Mode

Pasal 27 UU Corona Dibatalkan MK

Sri Mulyani Tidak Kebal Hukum Lagi

Jumat, 29 Oktober 2021 08:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beserta para pejabat yang selama ini mengelola keuangan negara untuk penanganan Covid-19, kudu ekstra hati-hati. Soalnya pasal yang selama ini membuat Menkeu Cs “kebal hukum”, sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.

Pasal yang dimaksud itu, awalnya tertuang dalam Perppu No.1 Tahun 2020. Bunyi resmi Perppu ini: Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kemudian, Perppu ini resmi diundangkan dengan nama lengkap UU No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca juga : Merdeka Dari Corona Dibayangi Gelombang 3

Baik saat masih Perppu atau sudah diundangkan, aturan ini mendapat protes keras dari masyarakat. Salah satunya, karena dalam aturan itu ada pasal yang membuat Menkeu Cs tak bisa “disentuh” hukum, jika di akhir nanti melakukan kesalahan.

Aturan seperti itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3. Ada 3 poin utama dalam ketiga pasal itu. Pertama, segala uang yang dikeluarkan itu, untuk penyelamatan ekonomi dan bukan merupakan kerugian negara. Kedua, Menkeu Cs yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Ketiga, segala tindakan yang diambil Menkeu Cs itu, bukan merupakan objek gugatan.

Begitu tafsiran ketiga ayat dalam Pasal 27 tersebut. Sedangkan lengkapnya ketiga ayat dalam pasal itu, seperti ini:

Baca juga : Menpora Minta Maaf Merah Putih Tidak Berkibar Di Piala Thomas

Pasal 1: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Pasal 2: Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3: Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Baca juga : Alhamdulillah, Di Mekkah Salat Tidak Berjarak Lagi

Masalah kedaruratan jadi salah satu alasan lahirnya Perpu No. 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2 tahun 2020, itu. Lewat beleid ini, pemerintah dalam hal ini KSSK memiliki kewenangan luar biasa untuk mengambil kebijakan penyelamatan ekonomi nasional, tanpa perlu khawatir dipidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.