Dark/Light Mode

MA Cabut Dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor

KPK: Pertimbangkan Rasa Keadilan Masyarakat Dan Masukan Penegak Hukum

Jumat, 29 Oktober 2021 17:44 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya kurang sreg dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

"Kami berharap, pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (29/10).

Baca juga : Kemenkumham: Peraturan Baru Pasti Kita Ikuti...

Diingatkannya, keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.

Pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan, pencegahan, dan juga pendidikan.

Baca juga : MA Cabut Dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor

Ali menyatakan, komisi antirasuah menghormati putusan judicial review MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extra ordinary crime. Salah satunya, kejahatan korupsi.

KPK juga memahami, pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.