Dark/Light Mode

Kesaksian Mantan Pejabat Lampung Tengah

Adik Azis Syamsuddin Terima Uang Panjar Pengurusan DAK

Selasa, 2 November 2021 07:10 WIB
Terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (depan) dan terdakwa pengacara Maskur Husain (belakang) berjalan keluar ruangan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara yang diusut KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/11/2021). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (depan) dan terdakwa pengacara Maskur Husain (belakang) berjalan keluar ruangan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara yang diusut KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/11/2021). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
Pertemuan dengan Azis tidak terlaksana pada malam itu. Lantaran Azis tengah memimpin rapat pengesahan APBN Perubahan tahun 2017 di DPR.

Rencananya uang Rp 200 juta yang dibawa hendak diserahkan langsung ke Azis. “Karena masih rapat saya pikir enggak mungkin bertemu. Terus Pak Jarwo masuk ke dalam menemui Vio itu terus dia keluar, kasih tau ke saya uang proposalnya telah diserahkan ke Vio,” tutur Taufik.

Baca juga : Mantan Bupati Lamteng Jadi Saksi Sidang Suap Pengurusan Perkara

Keesokan harinya, Taufik dan rombongan diajak Edi Sujarwo ke DPR untuk bertemu Azis. Mereka bisa bertemu Azis, namun hanya sebentar.

“Pak Azis itu ngeluarin catatan dari kantong, dia bilang kayaknya ada ini Lampung Tengah 25 (miliar),” ujar Taufik.

Baca juga : KPK Ingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Keterangan Palsu

Usai pertemuan itu, Taufik dihubungi Aliza. Ia marah karena Taufik mengurus DAK lewat Edi Sujarwo. Padahal Aliza lebih dulu membantunya. Uang fee 8 persen atau senilai Rp 2 miliar pun diminta untuk dibayarkan.

Taufik lalu meminta rekanan menyiapkan uang fee yang diminta. Akhirnya berhasil terkumpul sekitar Rp 1,1 miliar.

Baca juga : Ditegaskan KPK, Bantahan Azis Syamsuddin Nggak Ngaruh Sama Pembuktian Dakwaan

“Kemudian setelah terkumpul 1,1 (miliar), teknis penyerahannya bagaimana?” tanya jaksa.

“Temen-temen (rekanan) ini yang menyerahkan ke Aliza,” jawab Taufik. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.