Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Selangkah Lagi, Luis de la Fuente Ukir Sejarah
- Fabio Calonego Bakal 2 Musim Lagi Bareng Persija
- Tak Masuk Proyeksi Musim 2026/27, Persib Lepas Dimas Drajad
- Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Menuju Piala Dunia 2030
- Kasus Korupsi & TPPU, Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok
Hukuman Mati Jargon Politik Jaksa Agung, Pakar Ajari Asas Legalitas UU Tipikor
Jumat, 5 November 2021 09:31 WIB
Sebelumnya
Sementara Pengamat Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, hukuman mati selama ini belum terbukti memberikan efek jera bagi para koruptor.
Baca juga : Ini Klarifikasi Kejagung
Seharusnya, kata dia, dalam penegakan hukum kasus korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian negara. Hukuman penjaranya, maksimal seumur hidup.
Baca juga : Wakil Jaksa Agung Minta Jajarannya Jaga Integritas
"Seharusnya memang dalam korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian daripada hukuman mati. Hukuman seumur hidup atau 20 tahun juga cukup," ujar Akbar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya