Dark/Light Mode

Hukuman Mati Jargon Politik Jaksa Agung, Pakar Ajari Asas Legalitas UU Tipikor

Jumat, 5 November 2021 09:31 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara Pengamat Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, hukuman mati selama ini belum terbukti memberikan efek jera bagi para koruptor.

Baca juga : Ini Klarifikasi Kejagung

Seharusnya, kata dia, dalam penegakan hukum kasus korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian negara. Hukuman penjaranya, maksimal seumur hidup.

Baca juga : Wakil Jaksa Agung Minta Jajarannya Jaga Integritas

"Seharusnya memang dalam korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian daripada hukuman mati. Hukuman seumur hidup atau 20 tahun juga cukup," ujar Akbar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.