Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Hukuman Mati Jargon Politik Jaksa Agung, Pakar Ajari Asas Legalitas UU Tipikor
Jumat, 5 November 2021 09:31 WIB
Sebelumnya
Keadaan tertentu yang dimaksud di antaranya bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Syarat keadaan tertentu dalam pasal tersebut, juga harus diteliti hubungan hukumnya/hubungan sebab akibatnya. Sehingga dapat dituangkan dalam surat dakwaan JPU dalam perkara a quo secara jelas, cermat dan lengkap.
Baca juga : Ini Klarifikasi Kejagung
"Jadi, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan penuntutan harus dilakukan sesuai prosedur hukum disertai bukti yang cukup (due process of law)," tuturnya.
Ia mengatakan, tugas dan fungsi Jaksa untuk melakukan penegakan hukum secara tepat menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Khususnya, dalam pengembalian kerugian keuangan negara, dan wajib dilakukan secara independen.
Baca juga : Wakil Jaksa Agung Minta Jajarannya Jaga Integritas
Tapi, eksekusi terhadap aset, baru bisa dilakukan jika putusan suatu perkara telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Artinya, tidak ada upaya hukum dari pihak lawan. Baik banding di Pengadilan Tinggi, kasasi, dan/atau Peninjauan Kembali (PK).
Dia pun meyakini, Jaksa Agung dan Jampidsus memiliki komitmen dalam penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri. Baik untuk melindungi korban, menuntut terdakwa, dan berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Wakil Jaksa Agung Bicara Soal Digitalisasi Kejaksaan
Soal hukuman mati terhadap terdakwa dalam dua kasus tersebut, menurutnya sangat bergantung dengan kajian tim Kejaksaan.
"Walaupun pidana mati masuk ke dalam dakwaan dengan model dakwaan tertentu (tunggal, alternatif, kumulatif, subsidiair, kombinasi) suatu perkara, namun Majelis Hakim pemeriksa perkara yang akan menjatuhkan vonis, apakah memang pantas divonis dengan pidana mati atau tidak," ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya