Dark/Light Mode

Ada Peran King Maker Di Balik Langkah Kejagung Tak Kasasi Vonis Pinangki?

Jumat, 16 Juli 2021 10:28 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mencium adanya peran 'King Maker' dalam keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak mengajukan kasasi atas vonis ringan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dia menduga, sosok tersebut merasa ketakutan jika eks Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dihukum penjara 10 tahun.

"Jika Kejaksaan Agung kasasi, dikhawatirkan Pinangki akan jengkel dan diduga nanti berujung buka-bukaan. Nah saya duga sosok King Maker ini berusaha menghentikan langkah Kejaksaan hingga tidak kasasi agar Pinangki tutup mulut atas semua rahasia yang dipegangnya selama ini," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (16/7).

Baca juga : Bantu Tanggulangi Covid, Bank Muamalat Gelar Vaksinasi Gratis Untuk 3.500 Orang

Dia pun secara blak-blakan menyebut, sosok King Maker tersebut berasal dari oknum penegak hukum ataupun politisi.

"Siapa orang itu? Ya, saya sejak awal mengatakan, orang ini bisa saja oknum penegak hukum, maupun oknum politisi. Tapi ini sebenarnya detailnya sudah saya serahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kita tunggu saja KPK yang sampai detik ini memang belum ada perkembangannya," tuturnya.

Boyamin memastikan, jika kasus tersebut sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, dia akan mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan KPK. Hal itu dilakukan untuk menelusuri dan melacak keberadaan dan peran dari King Maker itu.

Baca juga : Kapasitas Anies Menjanjikan

"Nah, King Maker ini nantinya kalau bisa dilacak KPK maka diyakini bisa membuat terang benderang, siapa yang sebenarnya sosok yang punya proyek fatwa maupun peninjauan kembali terkait dengan niatnya untuk membebaskan Djoko Tjandra," beber Boyamin.

Dia berharap ada perguruan tinggi yang bisa melakukan eksaminasi terhadap kasus yang menjerat Pinangki. Sebab, menurutnya tak mungkin Kejagung secara melakukan eksaminasi secara internal.

"Fakfanya memperlihatkan bahwa pimpinan Kejagung yang memang tidak ingin kasasi. Jadi ya tidak bisa dilakukan eksaminasi internal. Yang bisa melakukannya hanya eksternal. Misalnya dari kampus atau perguruan tinggi," ucap Boyamin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.