Dark/Light Mode

Diciduk Kejaksaan Setelah Buron 5 Tahun

Presiden Komisaris Bank Bobol Banknya Sendiri

Sabtu, 6 November 2021 07:10 WIB
Tim Kejaksaan Agung saat mencokok buronan Mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya, Herwin Saiman (tengah) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Riau, Kamis (4/11/2021). (Foto: Dok. Kejagung)
Tim Kejaksaan Agung saat mencokok buronan Mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya, Herwin Saiman (tengah) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Riau, Kamis (4/11/2021). (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mencokok buronan Herwin Saiman. Mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya di Selatpanjang, Kepulauan Meranti itu merupakan terpidana kasus kejahatan perbankan.

Herwin telah buron selamalima tahun. Tim kejaksaan bergerak begitu mengetahui keberadaannya.

Baca juga : Buka FGD Kebangsaan, Fadel Dorong Prestasi Olahraga Daerah

“Terpidana ditangkap pada Kamis (4/11) kemarin pukul 23.07 WIB di Komplek Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru Kamis kemarin,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Hutama Wisnu, Jumat (5/11).

Herwin sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun tim kejaksaan yang dibantu polisi, petugas keamanan kompleks serta rukun tetangga (RT) setempat berhasil menguasai keadaan. “Akhirnya terpidana dibawa ke kantor Kejati Riau,” kata Wisnu.

Baca juga : Istana Terlalu Banyak Mulutnya

Selama buron, Herwin selalu berpindah-pindah tempat dan berganti-ganti nomor handphone. “Memerlukan waktu agak pan­jang (menangkapnya) karena mobilitas terpidana lumayan aktif. Selalu berpindah-pindah. Alhamdulillah, berkat dukungan semua, kami dapat menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) ini,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang.

Penangkapan Herwin merupakan upaya kejaksaan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016.

Baca juga : Sebulan Setelah Sembuh, Penyintas Boleh Divaksin

Herwin dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mahkamah Agung memvonis terpidana Herwin Saiman dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani. Selain itu dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 1 bulan kurungan,” kata Wisnu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.