Dark/Light Mode

Diciduk Kejaksaan Setelah Buron 5 Tahun

Presiden Komisaris Bank Bobol Banknya Sendiri

Sabtu, 6 November 2021 07:10 WIB
Tim Kejaksaan Agung saat mencokok buronan Mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya, Herwin Saiman (tengah) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Riau, Kamis (4/11/2021). (Foto: Dok. Kejagung)
Tim Kejaksaan Agung saat mencokok buronan Mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya, Herwin Saiman (tengah) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Riau, Kamis (4/11/2021). (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Terpidana Herwin Saiman melakukan tindak pidana perbankan bersama Somi selaku Direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang. Membobol banknya sendiri.

Peristiwa pidana itu terjadi sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010. Perbuatan kedua terpidana dilakukan dengan modus membuat catatan palsu. Caranya, terpidana memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit.

Baca juga : Buka FGD Kebangsaan, Fadel Dorong Prestasi Olahraga Daerah

Terpidana memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp 800 juta dan Sugandi Rp 900 juta. “Setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Herwin Saiman,” beber Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Atas perbuatan tersebut, Herwin Saiman dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga : Istana Terlalu Banyak Mulutnya

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam putusan nomor perkara: 169/Pid.Sus/2015/PN.Bls tanggal 21 September 2015, menjatuhkan vonis bebas terhadap Herwin.

Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 28 September 2015. Majelis hakim MA dalam putusan nomor: 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016, menyatakan Herwin Saiman bersalah. Namun saat akan dieksekusi, terpidana melarikan diri.

Baca juga : Sebulan Setelah Sembuh, Penyintas Boleh Divaksin

Raharjo mengatakan Herwin selanjutnya diserahkan ke Kejari Meranti untuk eksekusi putusan perkaranya. “Kemudian dia akan dijebloskan ke penjara untuk menjalankan masa hukuman, sesuai putusan MA,” pungkas Raharjo. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.