Dark/Light Mode

Duh, Baru 18 Persen Pejabat BUMD Yang Sudah Lapor LHKPN Ke KPK

Minggu, 7 November 2021 16:04 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah terselenggara pada 1-4 November 2021 di Kota Yogyakarta.

Baca juga : Bongkar Pengaturan Skor Perserang, PSSI Lapor Ke Polda Metro Jaya

Sedangkan, untuk dua provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8-11 November 2021. "Dalam rakor tersebut KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD," ungkap Ipi.

KPK, katanya, juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi.

Baca juga : Tumbuh 8 Persen, Jumlah Uang Beredar Capai Rp 7.287 T

Selain itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor, KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengkoordinasikannya dengan pemda terkait.

Diingatkan Ipi, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan utang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.