Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Utus 2 Eks Pimpinan KPK Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman
Anies Hadapi KPK
Rabu, 10 November 2021 08:10 WIB
Sebelumnya
Sekitar satu jam kemudian rombongan keluar. Syaefulloh menyampaikan, kedatangan mereka untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E. Isinya mulai dari tahap perencanaan sampai implementasi terakhir. Dokumen itu memberikan gambaran bagaimana Pemprov merencanakan dan melaksanakan gelaran Formula E.
Kata dia, penyerahan dokumen itu sebagai salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan governance reform dan implementasi pencegahan korupsi. “Mudah-mudahan dengan seperti ini kita bisa sama-sama transparan dan akuntabel,” kata Syaefulloh.
Baca juga : Pemprov DKI Dan Jakpro Serahkan Dokumen Event Formula E Ke KPK
Dia berharap, dengan penyerahan dokumen itu mendapat feedback dari KPK. Soal penyelidikan, Syaefulloh memastikan Pemprov DKI siap datang jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E.
BW menambahkan, dokumen tersebut memberikan gambaran seluk beluk soal Formula E. Dalam dokumen juga terkuat file yang bersifat rahasia. Tujuannya, sebagai tradisi baru bahwa pemerintah betul-betul bertanggung jawab terhadap proses yang harus dilakukan.
Baca juga : KPK Amankan Dokumen Persetujuan Bupati Kuansing Soal Perpanjangan Izin HGU Sawit
Kata dia, silakan KPK bekerja. Kalau butuh lagi keterangan, BW mengaku siap memberikan informasi tambahan. “Dengan begini, kita menginginkan tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai informasi, cuma kita tidak masuk ke dalam pokok perkara, biar KPK yang bekerja,” ujarnya.
Jubir KPK, Ali Fikri mengapresiasi langkah kooperatif Pemprov DKI Jakarta yang telah menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E. Kata dia, Tim Penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan dalam proses penyelidikan ini.
Baca juga : PDIP DKI: Silakan Anies Gelar Formula E, Asal Jangan Pakai APBD
KPK berharap pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut. Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara. “Sedangkan mengenai materi kasus, saat ini KPK belum bisa menyampaikannya kepada publik mengingat perkara ini masih dalam proses tahap penyelidikan,” kata Ali, kemarin. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya