Dark/Light Mode

Divonis 10 Bulan, Tapi Tak Ditahan

Jumhur Masih Belum Puas

Jumat, 12 November 2021 07:40 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara. (Foto: Antara/Reno Esnir)
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara. (Foto: Antara/Reno Esnir)

 Sebelumnya 
"Kalau saya pasti tidak puas. Saya mau bebas murni. Karena saya tidak merasa bersalah. Saya cuma menyatakan pendapat," ujarnya, saat ditemui awak media usai persidangan.

Jumhur menerangkan, sejak ditangkap pada 13 Oktober 2020, ia telah menjalani hampir 7 bulan masa penahanan. Sekarang, dengan vonis 10 bulan, berarti masa ada masa penahanan selama 3 bulan. Kondisi ini yang membuatnya tidak puas.

Baca juga : Modus Ban Kempes, Perampok Gasak Duit Rp 400 Juta Di PIK

Jika kondisi kesehatannya sudah membaik, dia bisa ditahan lagi. "Berarti saya masuk lagi 3 bulan. Kira-kira gitu," cetus Jumhur.

Oky juga menegaskan, harusnya Jumhur divonis bebas. Sebab, berdasarkan keterangan ahli Josua Sitompul, tindakan Jumhur tidak memenuhi pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di saat persidangan, Jaksa juga tidak menghadirkan saksi mahkota Andika Fahrezy, yang diduga sebagai pelaku keonaran. Oky menyebut, dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat ragu-ragu.

Baca juga : Timsel Ditantang Cetak Wasit Pemilu Profesional

Oky juga menyinggung penggunaan Pasal 15 UU ITE. Menurut, pasal itu bermasalah dan berbahaya. Setiap orang yang mengunggah artikel yang bisa membuat orang lain merasa resah, bisa dijerat pasal serupa.

Menurut Oky, pasal karet ini pernah digunakan untuk menjerat Ravio Patra dan Dandhy Laksono. "Bisa saja ke depan pasal ini harus di-judicial review, pasal ini harus dicabut," usul Oky. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.