Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KRISTANTO
RM.id Rakyat Merdeka - Sudah tiga tahun terakhir ini saya tinggal di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan. Selama ini baru dua kali saya tercatat ikut pengajian di musalla komplek ini. Pengajian digelar setiap Minggu malam, ba’da Isya.
Sebenarnya saya ingin sering-sering ikut pengajian ini. Tapi repot juga karena Minggu malam saya kadang mesti ngantor. Kalau nggak ngantor, kegiatan lain adalah ngajak anak-istri jalan-jalan.
Suatu waktu saya akhirnya bisa ikut ngaji. Kala itu saya setahun lebih tinggal di perumahan ini. Pengajian sudah dimulai saat saya sampai. Materinya soal syarat sah wudhu. Di tengah-tengah memberikan materi, saya sudah dibuat syok dengan omongan melipir sang ustadz.
Begini kira-kira bunyinya. “Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bikin hancur negeri ini. Kenapa? Karena kini pernikahan sesama jenis sudah dilegalkan. Kalau bapak-ibu punya anak perempuan. Dan dia mau menikahi perempuan lain, kita nggak bisa melarang. Itu putusan MK.”
Baca juga : Debat Yang Membumi
Saya ternganga mendengar statement ustadz ini. Kala itu memang sedang ramai putusan MK yang menolak permohonan memperluas pasal perzinahan, perkosaan dan pencabulan anak di KUHP. Di pasal perzinahan, pemohon minta agar pelaku kumpul kebo juga dipidana.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.