Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KRISTANTO
Sebelumnya
Soal perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki. Sementara soal percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa, dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.
MK menolak semua permohonan ini karena tak berwenang membuat aturan baru. Membuat aturan adalah tugas DPR dan pemerintah. Karena itu saya nggak habis pikir, dari mana Si ustadz mengambil kesimpulan, pernikahan sesama jenis dilegalkan.
Bisa jadi ustadz ini hanya baca medsos sepintas. Saat itu memang ramai hoaks, putusan MK melegalkan LGBT. Semenjak itu saya jadi trauma ikut ngaji di musalla ini. Khawatir dapat ilmu yang salah dari ustadz model begini.
Belum lama ini, saya akhirnya memberanikan diri datang lagi ke pengajian. Saya berharap, kali ini ada ustadz lain yang memberikan materi. Ternyata saya salah. Baru duduk, saya sudah disuguhi omongan senada dengan yang pertama saya dengar dulu.
Baca juga : Debat Yang Membumi
“Negara hancur kalau partai seperti PSI (Partai Solidaritas Indonesia) menolak perda syariah.” Dari mana logikanya jika ada partai yang menolak pemberlakukan perda syariah, negara bisa hancur? Begitu pikir saya. Setelah itu saya pun belum pernah lagi menjejakkan kaki di pengajian musalla ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.