Dark/Light Mode

Rebutan Lahan

Jumat, 22 Februari 2019 07:46 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM
BUDI RAHMAN HAKIM

RM.id  Rakyat Merdeka - Istilah lahan tidak harus punya makna kepemilikan pribadi yang disahkan secarik kertas sertifikat. Lahan juga bermakna penguasaan atas kawasan.

Penguasaa dalam segala urusannya, dari mulai fisiknya juga pengelolaan atasnya. Untuk menjadi penguasa lahan, pasti ada yang mengambil peran untuk membeli, mengurus izin, atau bahkan ada yang merebut, pelan-pelan mengambilalih jatah lahan hingga sepenuhnya di bawah penguasaan atasnya.

Baca juga : Tata Krama & Debat

Kalau skalanya besar negara dan aparaturnya ikut mengatur pembagian jatahnya. Tapi kalau peguasaan lahannya skala kecil, cukup para pihaknya. Gara-gara lahan ini pula urusan jadi runyem.

Apalagi kalau sudah muncul saling klaim kepemilikan. Inilah yang disebut dengan lahan sengketa. Ada yang diselesaikan secara legal melalui pengadilan, ada pula diselesaikan secara adat di lapangan.

Baca juga : Menyerang Pribadi

Tidak sedikit pula sengketa lahan diselesaikan dengan cara-cara preman. Hukum rimba diberlakukan. Isunya bukan soal kepemilikan tapi soal penguasaan lahan. Bukan lagi soal legalitas tapi soal keberanian mengambil alih penguasaan di atas lahan ilegal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.