Dark/Light Mode

Soal UU Cipta Kerja

Baleg DPR: Fadli Zon Jangan Asal Ngomong, Itu Sama Aja Nuduh Fraksinya Sendiri

Selasa, 30 November 2021 17:59 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Foto: Humas DPR)
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Foto: Humas DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengaku tak habis pikir dengan pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, yang menyebut ada invisible hand dalam penyusunan Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Karena harus menjalani uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia meminta Fadli Zon tak asal ngomong, dan membuktikan tuduhannya.

"Jangan asal ngomong. Apalagi, fraksi yang bersangkutan juga setuju di Sidang Paripurna. Itu sama saja menuduh fraksinya sendiri, diatur oleh invisible hand," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi, Selasa (30/11).

Baca juga : Syarief Hasan Koreksi Keras Proses Legislasi

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemerintah dan DPR harus merevisi UU tersebut hingga batas waktu paling lama 2 tahun sejak diputuskan pada 25 November lalu, Awiek mengaku siap menjalankannya.

"Menurut kami, pembahasan UU Cipta Kerja sudah melalui tahapan yang benar. Tapi kemudian, MK memberikan penilaian berbeda. Kami tentu menghormatinya. Putusannya bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan," ujar politisi PPP itu.

Awiek menjelaskan, uji materi UU ke MK adalah hal yang biasa.

Baca juga : AHY: Putusan MK Sejalan Dengan Pertimbangan Partai Demokrat

"Uji materi itu hak konstitusional warga negara. Hal yang biasa dan normal. Semua UU bisa diuji materi. Pertanyaannya, apakah semua UU ada invisible hand? Kan faktanya banyak UU yang diuji ke MK," beber anggota Komisi VI DPR itu.

Sebelumnya, Fadli Zon dilaporkan selebtwit Teddy Gusnaidi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, karena cuitannya soal UU Ciptaker pada Sabtu (27/11).

"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak invisible hand. Kalau diperbaiki dalam waktu 2 tahun, artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," kicau Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya @fadlizon. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.