Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Kudu Ditinjau
Puan: JHT Bukan Dana Pemerintah, Itu Hak Pekerja Pribadi
Senin, 14 Februari 2022 15:08 WIB
Sebelumnya
Dalam konteks ini, mantan Menko PMK ini mengingatkan, subsidi atau bantuan sosial dari pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK.
Selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, subsidi dan bansos bukan solusi jangka panjang.
"Padahal, masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya," tutur Puan.
Oleh karena itu, Puan menegaskan, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan pemerintah, untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan persoalan JHT. Termasuk, perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.
Baca juga : Menaker: Abu Dhabi Dialogue Bahas Perlindungan Pekerja Migran
"Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik. Serta mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," pungkas Puan. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya