Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sebaiknya Direvisi
Kapoksi Komisi IX Fraksi Partai NasDem DPR Irma Suryani Chaniago menilai, kegaduhan yang terjadi terkait terbitnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua karena bertentangan dengan PP Nomor 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang memperbolehkan pekerja yang berhenti bekerja bisa langsung mengambil JHT-nya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca juga : Menteri Erick Dan PBNU Teken Kerja Kemandirian Ekonomi Umat
Irma menyarankan, Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Kemudian, ujar Irma, aturan jaminan hari tua sebenarnya tidak kaku, bisa dicairkan setelah usia pekerja 56 tahun atau sebelum usia pekerja 56 tahun asalkan sudah membayar iuran selama 10 tahun.
Baca juga : Lestari: Sarana Pengendalian Covid-19 Harus Punya Standar Terukur
Pemerintah, tambah Irma, juga sudah mengedepankan opsi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk menjawab kebutuhan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Yang menjadi persoalan bagi buruh, menurut Irma, adalah besaran JKP lebih rendah daripada JHT, sehingga tidak mampu menjawab kebutuhan buruh," kata Irma.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya