Dark/Light Mode

Lestari: Aturan JHT Pekerja Mestinya Lahir Dari Dialog

Rabu, 23 Februari 2022 19:38 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
JKP Lebih Kecil Dari JHT

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi  Sabilar Rosyad mengungkapkan, persoalan yang dihadapi buruh saat ini adalah besaran JKP yang ditawarkan jauh lebih kecil dari nilai JHT.

Baca juga : Menteri Erick Dan PBNU Teken Kerja Kemandirian Ekonomi Umat

Selain itu, menurut Sabilar, di lapangan banyak perusahaan yang memaksa pekerjanya mengundurkan diri agar tidak melakukan PHK yang berdampak pada pemberian pesangon. "Pada posisi tersebut, buruh pada pihak yang lemah sehingga sangat membutuhkan bantuan," ingatnya.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, sejak awal sudah menyampaikan kepada Pemerintah bahwa Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu merupakan kebijakan yang tidak lengkap. Ada kesan terburu-buru, ujar Agus, karena Permenaker itu ternyata bertentangan dengan aturan yang sudah ada.

Baca juga : Lestari: Sarana Pengendalian Covid-19 Harus Punya Standar Terukur

"Penerbitan aturan yang sensitif, membutuhkan sikap kehati-hatian dari para menteri terkait agar tidak menimbulkan kegaduhan," tuturnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan menilai, terbitnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 memperlihatkan politik legislasi yang buram dari penyelenggara negara. Menteri Tenaga Kerja, jelas Atang, melanggar keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja yang melarang penerbitan aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja selama Pemerintah merevisi Undang-undang tersebut. Aspek tenaga kerja adalah salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga : Gandeng Australia, Kementan Perkuat Kapasitas Laboratorium Kesehatan Hewan Nasional

Selain itu, tegas Atang, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu tidak memiliki legal standing yang jelas karena tidak ada aturan di atasnya yang memerintahkan diterbitkannya Permenaker tersebut. Menurut Atang, terjadi problem inkonstitusional dalam penerbitan Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Karena itu dia menyarankan agar Permenaker tersebut segera dicabut. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.