Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro Minta OJK Izinkan Transaksi Kripto

Selasa, 8 Maret 2022 16:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro. (IST)
Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diingatkan untuk tidak menghambat kemajuan industri keuangan dunia, termasuk melarang mata uang digital Kripto (Cryptocurrency) diperdagangan di internet, yang saat ini banyak diminati oleh investor kalangan muda.

“Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk Cryptocurrency. Karena kita (Indonesia red) tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global,” kata Anggota Komisi XI DPR, Fauzi H Amro, Selasa (8/3/2022).

Politisi Partai NasDem ini menyarankan OJK agar dalam membuat kebijakan, bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global yang demikian pesat. Termasuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.

Hal ini disampaikan Fauzi merespon pernyataan Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso di sejumlah media nasional yang melarang pihak perbankan berinvestasi di saham dan komoditas. Termasuk melarang menfasilitasi transkasi kripto.

Baca juga : Dongkrak Ekonomi, Pemerintah Terus Tingkatkan Penyaluran KUR Bagi UMKM

Fauzi mengungkapkan, pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank dibolehkan melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

"Tidak satu pun larangan terkait kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan termasuk investasi di pasar saham dan komoditi. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar perbankan ketika mereka investasi di pasar saham dan komoditi termasuk ketika memfasilitasi transaksi kripto,” tegasnya.

Baca juga : Anggota DPRD Banten Dorong Masyarakat Gunakan BBM Oktan Tinggi

Menurut alumnus IPB ini, seharusnya OJK bisa membuat kebijakan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan industri keuangan global, sehingga semua sistem industri keuangan bisa saling terkoneksi dan beriringan serta saling melengkapi. Bukan malah jadi penghambat dengan melarang perbankan memasilitasi transaksi kripto.

Fauzi mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di pasar fisik aset Kripto, yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2020.

“Bappebti lebih responship dan selangkah maju dibandingkan OJK dalam merespon perkembangan aset Kripto,” ujar Kapoksi Fraksi Partai Nasdem DPR-RI ini.

Dikatakan, mata Uang Kripto meski saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, namun sebagai aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset Kripto.

Baca juga : NFT Lagi Ngetren, Jangan Sampai Pemerintah Kehilangan Kesempatan

Jadi kata dia, sebaiknya industri perbankan dibolehkan memfasilitasi transaksi uang digital Kripto, sehingga bisnis komoditi Kripto di Indonesia bisa terus berkembang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.