Dark/Light Mode

Hadiri Rapat PPHN MPR Di Bogor, PDIP Tegaskan Tolak Amandemen

Sabtu, 2 April 2022 20:35 WIB
Anggota Fraksi PDIP di DPR Djarot Saiful Hidayat. (Foto: ist)
Anggota Fraksi PDIP di DPR Djarot Saiful Hidayat. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PDIP memastikan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tak akan membuat MPR melakukan Amandemen UUD 1945. 

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PDIP di DPR Djarot Saiful Hidayat yang mengaku hadir dalam rapat yang digelar Tim Perumus Badan Kajian MPR untuk membahas bentuk hukum PPHN. 

Rapat itu digelar di IPB International Convention Centre atau ICC, Baranang Siang, Bogor, Rabu, 30 Maret 2022 lalu. "PDI Perjuangan tidak setuju amandemen konstitusi," kata Djarot, Sabtu (2/4). 

Baca juga : Bye...Bye...Amandemen

Djarot mengatakan kehadirannya di acara itu justru untuk mempertegas sikap Banteng. Partai berlambang banteng itu mencabut dukungan untuk mengamandemen UUD 1945 setelah munculnya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Mereka khawatir Amandemen UUD 1945 untuk memasukkan PPHN justru ditunggangi penumpang gelap.

Anggota Fraksi PDIP lain yang turut hadir dalam rapat itu, Hendrawan Supratikno, menegaskan hal senda. Menurut dia, pembahasan kemarin tak menyinggung soal Amandemen UUD 1945 namun membahas soal bentuk hukum dari PPHN.

“Kami akan selesaikan, tapi kami tidak akan mengambil keputusan politik. Semuanya sepakat (terhadap PPHN), hanya bentuk hukumnya apakah TAP MPR, apa undang-undang. Jadi dua hal itu yang masih dikaji,” beber Hendrawan. 

Baca juga : Hari Perawat Nasional, Khofifah: Nakes Garda Terdepan Selama Pandemi

Saat ditanya apakah rapat PPHN itu berkaitan dengan Amandemen UUD 1945 untuk perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan Pemilu, Anggota Komisi XI DPR itu menapiknya. Ia menyebut rapat tim perumus kajian PPHN hanya sebatas membahas pertimbangan untuk masa depan Indonesia.

"Perpanjang masa jabatan bukan urusan kita itu, itu urusan parpol nggak ada kaitannya dengan rapat ini. Apakah demokrasi liberal ini mau dibiarkan menjadi demokrasi kriminal, misalnya itu yang dipikirkan,” ucap Hendrawan.

Juga, saat dikonfirmasi kemungkinan adanya penyusup konstitusi untuk tetap mengamandemen UU, Hendrawan mengatakan bahwa itu urusannya dewan tinggi MPR. Hendrawan mengatakan, tugas badan kajian dalam perumusan PPHN, khusus mengkaji sistem ketatanegaraan. Serta, mengkaji PPHN dalam apa hukum dan substansinya.

Baca juga : Airlangga Dan Erick Disambut Nahdliyin

"Jika, bentuk UU apa kekurangan dan kelebihannya, lalu kalau bentuk Tap MPR kurang lebihnya apa. Yang dibahas itu tadi pilihan itu. Nanti dilanjutkan dua kali rapat lagi,” kata Hendrawan.

Kekhawatiran Amandemen UUD 1945 yang mengubah perpanjangan masa jabatan presiden mencuat setelah munculnya sejumlah wacana soal Jokowi 3 Periodedan penundaan pemilu. Pada Selasa kemarin, Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) menyatakan akan melakukan deklarasi dukungan terhadap Jokowi 3 periode. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.