Dark/Light Mode

PPATK Usul Dua RUU

Bisa Masuk Prolegnas, Tapi Bukan Prioritas

Kamis, 7 April 2022 07:40 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiapandana. (Foto: Dok. PPATK)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiapandana. (Foto: Dok. PPATK)

 Sebelumnya 
Anggota Komisi III Ichsan Soelistio menambahkan, soal pembatasan transaksi uang kartal, PPATK sebaiknya koordinasi saja dengan pihak perbankan. Tidak perlu diatur terlalu jauh sampai ke undang-undang.

Sebab, dalam aturan perbankan saja, untuk transaksi keuangan di atas Rp 100 juta seluruhnya sudah menerapkan Know Your Customer (KYC).

Baca juga : Madrasah Hilang Di RUU Sisdiknas, DPR Bakal Panggil Nadiem

Adapun KYC ini adalah prinsip penting yang diguna­kan oleh bank untuk mengenali dan mengetahui identitas seorang nasabah. Mengenali di sini bukan hanya berarti mengetahui nama dan alamat nasabah saja, namun segala identitas termasuk pekerjaan, kegiatan transaksi nasabah, serta pelaporan terhadap transaksi yang mencurigakan.

“Artinya, sudah ada aturan itu. Daripada dibuat undang-undangnya lagi, Bapak tinggal tetapkan saja sama mereka. Kan sudah berjalan semua itu,” katanya.

Baca juga : Imin Pastikan Bukan Diperintah Luhut

Ichsan menilai, RUU TPUK akan sangat merepotkan bagi para pelaku usaha. Contohnya developer yang bertransaksi utamanya dalam pembebasan lahan, biasanya dalam bentuk cash. Saat transaksi berlangsung, tidak hanya di atas kertas saja, tapi juga dalam bentuk foto. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.