Dark/Light Mode

PPATK Usul Dua RUU

Bisa Masuk Prolegnas, Tapi Bukan Prioritas

Kamis, 7 April 2022 07:40 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiapandana. (Foto: Dok. PPATK)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiapandana. (Foto: Dok. PPATK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiapandana getol mendorong parlemen segera menggolkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan PPATK.

Kedua RUU itu, yakni RUU tentang Perampasan Aset dan RUU Transaksi Pembatasan Uang Kartal (TPUK).

Baca juga : Madrasah Hilang Di RUU Sisdiknas, DPR Bakal Panggil Nadiem

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto geregetan bisa memahami pentingnya RUU Perampasan Aset. Ini untuk mengatasi adanya kekosongan hukum terkait untuk penyelamatan aset-aset negara.

Namun terkait RUU Transaksi Pembatasan Uang Kartal, dia keberatan. Apalagi RUU ini spiritnya adalah legislasi individual, sama dengan undang-undang pemilu.

Baca juga : Imin Pastikan Bukan Diperintah Luhut

Sementara untuk bisa menggolkan undang-undang ini, kuncinya hanya ada dua, yakni kompetensi dan transaksi yang mendorong terjadinya pertukaran yang adil.

“Kompetensi di wilayah dikau (PPATK). Orang kompetensi, punya kompeten untuk kompetisi. Dan yang tidak bisa dilupakan, transaksi. Transaksi ok, transaksi yang fair, terjadi pertukaran,” jelasnya.

Baca juga : Masyarakat Harus Sadar Prokes, Bukan Sekadar Formalitas

Bambang meminta PPATK melihat situasi masyarakat hari ini. Dia memahami semangat PPATK untuk membangun transaksi keuangan yang klir tapi hendaknya tidak dilakukan tergesa-gesa.

“Saya pastikan yang kayak gini, DPR susah. Masuk prolegnas, boleh. Tapi masuk prolegnasnya ya nanti diletakin di bawah terus. Mau masuk, naik prioritas diturunin lagi,” ujarnya sambil berguyon.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.