Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Dengar Berbagai Masukan

Ganja Dikeluarkan Dari Narkotika Golongan 1?

Sabtu, 2 Juli 2022 07:35 WIB
Ilustrasi - Ganja untuk kebutuhan medis. (Foto: intcannabiscorp.com)
Ilustrasi - Ganja untuk kebutuhan medis. (Foto: intcannabiscorp.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) revisi UU tentang Narkotika. Salah satu pembahasan yakni soal legalisasi ganja medis.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengatakan, pihaknya mendengar berbagai masukan soal legalisasi ganja medis ini. Hal itu jadi pertimbangan baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah.

Apabila masukan ini telah mendapat hasil kajian dan mendapat persetujuan bersama, maka Panja RUU Narkotika DPR akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I.

Baca juga : Komisi III DPR Akan Usulkan Keluarkan Ganja Dari Daftar Narkotika Golongan I

“Jadi disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Ke depan, kata Desmond, ganja menjadi golongan II atau golongan III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan. “Pembentukan badan pengawasan ini bakal masuk di dalam salah satu pasal revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menambahkan, Wapres Ma’ruf Amin sudah memberi lampu hijau untuk pengkajian ganja bagi kebutuhan medis. Karena itu, DPR tidak bisa tinggal diam untuk menindaklanjuti aspirasi ini. “Harus ada langkah konkret, sekecil apa pun, sebagai wakil rakyat,” ujar Wayan.

Baca juga : Wayan Sudirta: Status Ganja Bakal Diubah Jadi Narkotika Golongan II, Yang Salahgunakan Tetap Dihukum

Diingatkan Wayan, norma hukum itu bersifat dinamis. Artinya, dapat berubah kapan pun sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. “Hukum itu untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum,” imbuhnya.

Wayan memastikan, DPR sebagai lembaga yang memiliki tugas pembentukan undang-undang tidak akan tinggal diam. Komisi Hukum telah mengagendakan pertemuan dengan pakar dan elemen masyarakat terkait, mendalami pengaturan legalitas ganja untuk keperluan medis. DPR, lanjutnya, selalu membuka pintu bagi penyampaian aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Sebagai wakil rakyat pasti tidak akan bertentangan dengan kehendak rakyat.

“Apalagi, secara empirik kebutuhan ganja untuk pengobatan/medis sudah nyata menjadi kendala bagi masyarakat,” tegas Wayan.

Baca juga : Sahabat Ganjar Bermanuver Sosialisasikan GP Di Kabupaten Kuningan

Untuk diketahui, saat ini ganja masuk dalam kategori narkotika golongan I. Dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikatakan bahwa “Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.