Dark/Light Mode

Sosialisasikan NIB, Melani Suharli Ingin Angkat UMKM Naik Kelas

Sabtu, 13 Agustus 2022 19:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat Melani Leimena Suharli (berdiri) saat menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis, di Jakarta, Sabtu (13/8). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat Melani Leimena Suharli (berdiri) saat menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis, di Jakarta, Sabtu (13/8). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Melani Leimena Suharli membuka kegiatan Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro strategis, di Hotel Amos Cozy, Melawai, Jakarta Selatan, Sabtu (13/8).

Kegiatan yang difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM ini, dilakukan untuk mengangkat Usaha Mikro Kecil (UMK) yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Dunia usaha Indonesia pada saat ini masih didominasi oleh pelaku usaha mikro," ujar Melani, saat memberikan sambutan.

Baca juga : Mendag Dorong UMKM Santri Naik Kelas

Dibeberkannya, berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha mikro ini mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68 persen dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Usaha ini juga mampu menyerap tenaga kerja Indonesia sekitar 75,33 persen.

"Sehingga, usaha mikro kecil merupakan andalan dalam pengembangan ekonomi kerakyatan," ungkapnya.

Jumlah UMK yang tidak berbadan usaha masih sangat mendominasi yaitu mencapai lebih dari 90 persen dari 64,19 juta, berada di sektor informal. Karena itu, perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal.

Baca juga : Teken MoU Dengan PBNU, Mendag Dorong UMKM Santri Naik Kelas

Namun, hal itu terganjal dengan tingkat kemudahan berusaha di Tanah Air, yang berada di level 73, di bawah negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Terbitnya Aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), diyakini bisa mengerek peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024.

Namun diperlukan strategi dan program yang tepat untuk mengimplementasikan aturan turunan cipta kerja tersebut agar mampu mendorong akselerasi para pelaku usaha informal menjadi formal. "Tantangan dan hambatan usaha mikro kita ada tiga," bebernya.

Baca juga : Demokrat Ingin Selalu Dekat Dengan Rakyat

Pertama, persoalan yang terkait dengan legalitas usaha. Mulai dari nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga hak kekayaan intelektual (HAKI) penting dalam mendukung memasarkan produk ke mancanegara.

Kedua, di bidang pembiayaan. Pelaku usaha kecil biasanya memiliki akses yang sulit dalam pembiayaan. Pelaku UMKM/UMK selalu dihadapkan dengan bunga yang tinggi saat ingin mendapatkan akses pendanaan.

"Hal itu sudah ditangani pemerintah, salah satunya dengan kredit usaha rakyat. Dari BRI, PNM, Pegadaian, berkolaborasi," imbuh anggota parlemen tiga periode ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.