Dark/Light Mode

Subsidi Biaya Haji Kelewat Besar

Setoran Jemaah Terlalu Kecil

Jumat, 26 Agustus 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Ini tidak bisa menutupi kekurangan setoran jemaah terhadap biaya riil,” jelas Bukhori.

Diketahui, dana yang dihimpun BPKH dari 5 juta jemaah haji dengan dana kelola sekitar Rp 170 triliun. Nilai manfaat yang diperoleh dari jumlah tersebut nyaris mencapai Rp 8 triliun dalam situasi normal, seperti pada tahun 2019.

Bukhori menekankan, dana sebesar Rp 8 triliun itu bukan semata-mata hak jemaah yang berangkat tahun ini. Juga, hak semua jemaah haji yang telah menyetorkan dananya yang jumlahnya sekitar 5 juta.

Baca juga : Wapres Ingin BSI Masuk 10 Besar Bank Syariah Terbesar di Dunia

Apabila Arab Saudi memberikan kuota tambahan dengan kebijakan biaya Bipih, maka konsekuensinya BPKH akan dituntut untuk menutupi biaya dua kali lipat untuk sekali perjalanan. Artinya, nilai manfaat Rp 8 triliun itu akan habis pakai untuk sekali musim.

Kemudian, jika Saudi menaikkan kuota hingga 100 persen, maka sekitar Rp 16 triliun akan habis hanya untuk menutupi biaya haji.

“Hal itu dikarenakan operasional haji diperkirakan memakan biaya Rp 16 triliun untuk sekali musim,” beber Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Baca juga : Jokowi: Indonesia Bisa Jadi Kekuatan Besar, Asal Hilirisasi Jalan Terus

Bukhori menyarankan agar pembagian dana nilai manfaat kepada jemaah melalui Virtual Account (VA) dapat mencerminkan pembagian yang lebih riil.

Contohnya, sepanjang tahun 2020 dana VA dialokasikan sebanyak Rp 2 triliun, selanjutnya pada tahun 2021 senilai Rp 2,5 triliun. Walaupun masing-masing jemaah haji sama-sama menyimpan uang Rp 35 juta.

Semestinya, kata dia, kebijakannya adalah jemaah haji yang dananya paling lama terendap, nilai manfaat yang diperolehnya harusnya semakin besar.

Baca juga : Semarak Hari Kemerdekaan RI Sudah Terasa Di Peru

“Agar jemaah haji merasakan dampak riil keuntungan dari investasi, nilai manfaat yang tersimpan di VA semestinya diberikan dalam bentuk riilnya,” imbau dia.

Bukhori juga menyinggung soal penggunaan istilah subsidi dalam konteks penyelenggaraan haji. Pasalnya, sumber dana yang disebut subsidi ini sesungguhnya berasal dari dana milik jemaah haji yang dititipkan kepada BPKH untuk dikelola, sehingga menghasilkan nilai manfaat.

“Istilah yang lebih memadai adalah distribusi nilai manfaat, bukan subsidi,” pungkas Bukhori. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.