Dark/Light Mode

Menyusul Kenaikan Harga BBM Subsidi

Nah, Tarif Ojol Segera Naik

Rabu, 7 September 2022 07:50 WIB
Ilustrasi Ojek Online. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Ilustrasi Ojek Online. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan, menaikkan tarif ojol di tengah harga barang-barang kebutuhan pokok tengah melambung tinggi, sama saja menyulut bara dalam sekam. Karena, persoalan ekonomi rakyat yang susah akan semakin menyedihkan. “Daya beli akan semakin melemah, kemiskinan bertambah,” ujar dia.

Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu menyebut, yang paling terdampak dari kenaikan harga ini adalah masyarakat ekonomi lemah. Memang, Pemerintah mungkin saja beragumen ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai skema mitigasi.

Namun, kata dia, Pemerintah lupa kenaikan harga ini berefek mengganda. Ketika harga BBM dan ojol naik, harga komoditas juga akan ikut naik sebagai dampak dari kenaikan ongkos produksi dan logistik.

Baca juga : Komisi V Minta Tarif Ojol Disesuaikan

Syarief mewanti-wanti, kenaikan harga komoditas akan terus bertahan dan cenderung naik. Di sisi lain, tingkat kenaikan pendapatan masih jauh lebih rendah ketimbang kenaikan harga barang.

“Inilah yang harusnya dipikirkan serius dan hati-hati oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Jika menganggap kenaikan harga adalah solusi, kata Syarief, maka dapat dipastikan Pemerintah gagal memahami hakikatnya sebagai pengelola dan pengatur kebijakan.

Baca juga : Sektor Pariwisata Kudu Hemat

“Jika kerapkali mengambil posisi seperti ini, sangat wajar rakyat mempertanyakan keberpihakan Pemerintah,” kata dia.

Seperti diketahui, tarif baru ojek online sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 dibagi tiga zona.

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km, batas atas: Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Baca juga : Penyesuaian Harga BBM, Pahit Tapi Baik

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km, batas atas: Rp 2.700/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua. Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km, batas atas: Rp 2.600/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.