Dark/Light Mode

Garap Revisi UU KUHAP

DPR: Arahnya Pro Pencari Keadilan

Selasa, 13 September 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Kitab Hukum Acara Perdata (UU KUHAP) butuh revisi. Karena, UU ini masih menggunakan produk kolonial, sehingga tidak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menegaskan, revisi UU KUHAP harus mendukung para pencari keadilan. Bukan menjadi pendukung negara, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau (BUMD) atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Sebab, lanjutnya, negara tidak selamanya benar dan sering kali negara menjadi pihak termohon dalam kasus perdata. “Ya kalau negara ini benar tidak akan ada korupsi,” kata Trimedya dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : KNPI: Revisi Aturan Yang Buka Peluang Sambo Terhindar Dari Pemecatan

Menurut Trimedya, negara menang dalam kasus perdata, maka kemenangan tersebut hanya ada di atas kertas, karena tidak bisa dieksekusi di lapangan. Soalnya, persoalan eksekusi oleh kepolisian terlalu sulit jika harus diatur dalam peraturan pelaksana Undang-Undang secara rigid.

Meski harus diselipkan dalam RUU KUHAP yang terdiri dari 358 Pasal dan 14 bab tersebut, pelaksanaan eksekusi harus dipertegas berapa lama dilakukan pasca putusan pengadilan. “Nah itu harus diterjemahkan oleh pihak pengadilan. Apalagi kalau kasus tanah itu berkaitan dengan adu massa,” ujar politikus PDIP ini.

Trimedya bilang, aparat kepolisian kerap kewalahan mengeksekusi putusan pengadilan. Hal ini yang harus dilakukan revisi dalam UU KUHAP tersebut. Sehingga putusan perdata ini tidak hanya macan kertas, terutama bagi orang-orang yang mencari keadilan agar hak-haknya terpenuhi.

Baca juga : Kepala BPIP Dorong Program KKN Pancasila

Selain itu, kata Trimedya, soal arbitrase dalam draf revisi UU KUHAP penting untuk dibahas. Sebab banyak putusan pengadilan menggunakan pilihan hukum arbitrase, dibandingkan putusan hakim di pengadilan negeri. “Itulah yang mungkin menurut saya belum masuk dalam pikiran Pemerintah,” kritiknya.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menambahkan, revisi UU KUHAP untuk mengenjot pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. “Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Sahroni memaparkan pokok-pokok isu krusial dari RUU KUHAP yang memerlukan kajian. Yakni eksekusi putusan di bidang perdata dan pengamanan serta putusan serta-merta (uit voorbaar bij voorraad), pemeriksaan perkara perdata dengan acara cepat, gugatan perwakilan (class action) serta alat bukti dengan adanya perkembangan informasi dan teknologi.

Baca juga : RUU KUHP Dan Penghinaan Pejabat

Kemudian, bukti elektronik, prosedur berperkara secara elektronik (e-court), mediasi, dan desain yang ideal terkait pengaturan hukum acara perdata dikaitkan dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi yang semakin masif.

Memperhatikan itu, Komisi III memandang perlu dilakukan studi kebijakan dan mendapat masukan dari pihak-pihak terkait. Terutama yang bersinggungan langsung dengan isu krusial di atas maupun masukan lain terhadap substansi dalam RUU KUHAP.

Sahroni berharap, kunjungan kerja spesifik yang dilakukan Komisi III DPR ke berbagai lembaga penegak hukum akan menambah dan memperkaya wawasan pengetahuan dalam penyusunan mengenai RUU KUHAP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.