Dark/Light Mode

RUU KUHP Dan Penghinaan Pejabat

Jumat, 8 Juli 2022 06:10 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM
BUDI RAHMAN HAKIM

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR akan segera membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disodorkan Pemerintah. Di RUU ini, ada pasal penghinaan terhadap presiden, DPR, dan pejabat lain.

Seharusnya, pasal ini tidak perlu dimasukkan. Sebab, kritik atau bahkan penghinaan kepada pejabat, tidak akan meruntuhkan martabat jika pejabat itu bekerja benar.

Baca juga : Guncangan Krisis Ekonomi

Sekeras apapun kritikan dan sepedas apapun nyinyiran, seorang pemimpin harus tetap bersikap cerdas. Tentu bukan harus bersikap acuh dan tak peduli, namun sebaliknya dijadikan cermin kinerja pemerintahan. Kalau disikapi negatif, bisa muncul bibit penyakit, karena yang demikian menarik hal-hal negatif.

Selain itu, makian publik sejatinya merupakan vitamin rasa pahit yang menyehatkan jaringan tubuh organisasi birokrasi pemerintahan. Maklum, sering didapati tubuh pemerintahan ini tak sehat, karena kebanyakan lemak, yang mengakibatkan geraknya lamban. Gerakannya tidak gesit. Dengan program penyehatan tak sengaja ini diharapkan mereka bisa lebih ramping dan gercep.

Baca juga : Politisi Kompor Berkeliaran

Cercaan yang bertubi-tubi sejatinya pupuk. Tidak ada pupuk terbuat dari emas. Para pemimpin datang menyambut kritikan dengan senyuman karena begîtu akan menyuburkan pohon pemerintahan. Begitulah pemimpin.

Dalam kaitan ini pula, dalam rumus kehidupan berlaku: “Dihina tidak akan membuat seseorang hina. Direndahkan tidak akan membuat seseorang rendah”. Karena itu, Bersabarlah atas hinaan dan saat direndahkan.

Baca juga : Negeri Siaga Bencana

Demikian, hinaan akan membuat seseorang semakin mulia. Direndakan akan membuat kedudukan kita semakin tinggi, istimewa di hadapan-Nya dan seluruh makhluk ciptaan-Nya. Jadi, rayakan dan syukuri saja semua ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.