Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Transaksi Judi Online Capai Rp 155 Triliun
Aliran Dananya Ke Mana Saja?
Sabtu, 17 September 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mempertanyakan keseriusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs-situs yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Salah satunya, situs judi online.
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menuntut agar akses judi online ditutup.
“Kabarnya Menkominfo sudah merespons positif,” ujar Hidayat dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Transaksi Judi Online Capai 155 T, HNW Minta Aliran Dana Ditelusuri
Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana judi online kelas kakap mencapai Rp 155 triliun.
Ini menunjukkan kinerja jajaran Kominfo memblokir situs judi online belum berjalan dengan sebenarnya.
“Ini pertanda Kominfo tidak berupaya maksimal, atau malah gagal menjalankan amanat UUD 1945 dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia dari hal-hal yang negatif,” kritik politikus senior PKS ini.
Baca juga : Ayo Pak Polisi, Usut Dong!
Hidayat menegaskan, hukum positif yang berlaku di Indonesia jelas melarang segala bentuk tindakan perjudian, baik secara offline maupun secara online.
Perjudian offline atau online merupakan perbuatan kriminal berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.
Wakil Ketua MPR ini berharap, PPATK dapat memaksimalkan perannya, tidak cukup hanya dengan menyampaikan informasi soal transaksi judi online yang mencapai angka Rp 155 T.
Baca juga : Harga Casemiro Rp 1,1 Triliun Dinilai Kemahalan
Bekukan rekening pihak-pihak yang terlibat dalam perjudian online tersebut dan menelusuri aliran dananya. Hal ini dilakukan, agar dampak negatif dari judi online dapat dibongkar dan dihentikan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya