Dark/Light Mode

Komisi V: Backlog Perumahan Tidak Dapat Diatasi Dengan Kebijakan Biasa

Rabu, 21 September 2022 12:45 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida yang dihubungi wartawan mengatakan PBG memang perlu segera dicarikan solusinya.

Pasalnya, saat ini ada keengganan pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan PBG. Hal itu disebabkan aturan PBG ini diatur UU yakni UUCK yang memerintahkan Pemda mengeluarkan PBG lewat peraturan daerah (Perda).

"Nah, Pemda tetap tidak berani mengeluarkan PBG hanya dengan Retribusi IMB saja, jadi tetap alasannya tunggu Perda-nya. Butuh intervensi kuat dari pemerintah pusat dan Komisi V DPR RI untuk menuntaskan kendala perizinan yang sudah setahun ini terjadi," kata Totok.

Baca juga : BTN Gencar Tawarkan Program KPR Pro Rakyat

Di sisi lain, ungkapnya, ada beberapa daerah yang tetap berani mengeluarkan IMB karena merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dua tahun sampai dengan perbaikan UUCK dilakukan, Pemda bisa memakai aturan lama yakni IMB.

Tetapi masalahnya, IMB tidak bisa masuk dalam data Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) sebagai syarat realisasi rumah bersubsidi.

'Yang diminta (data Sikumbang) tetap PBG. Semua kerancuan dan kebingungan ini sampai kapan? Birokrasi ini mau menghambat atau bagaimana? UUCK itu dibuat untuk tujuan mempermudah, bukan justru mempersulit. Kami menilai perlu ada revolusi dalam perizinan di Indonesia, biar kejadian seperti ini tidak ada lagi,' tegas Totok.

Baca juga : Elite Politik Tak Perlu Bandingkan Pembangunan Di Era SBY Dengan Jokowi

Terkait masalah LSD, dia mengeluhkan banyaknya kasus perumahan atau pergudangan yang sudah dibangun tetapi tiba-tiba sekarang ditetapkan sebagai LSD. Akibatnya, pembangunan dan pasokan rumah menjadi terhambat.

Padahal sebagian besar pengembang membangun dengan memakai uang bank, dimana ada cost of fund termasuk bunga yang harus tetap dibayar. Totok menyebutkan, sebagian besar pengembang rumah bersubsidi adalah UMKM yang perlu dibantu dan didukung.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Apersi, Mohammad Solikin. Menurutnya, hingga saat ini hanya beberapa daerah saja yang sudah menerbitkan PBG. Kondisi ini mempersulit pengembang dalam memastikan pasokan rumah bersubsidi. 

Baca juga : Rombak Deputi, Teten Bidik Pertumbuhan Koperasi Dan UMKM

"Demikian pula terkait LSD, aturan ini dikeluarkan serampangan sekali. Perumahan yang sudah ada izin dan sertifikat induknya kok tiba-tiba jadi LSD. Padahal kontribusi pajak developer itu tidak sedikit untuk negara, jadi mohon kami juga diperhatikan," kata Solikin.

Ke depan, dia mendorong pentingnya urusan perumahan diurus oleh kementerian sendiri. Hal itu penting untuk membantu mensinkronkan aturan yang akan diterapkan.

Pengalaman selama ini, ungkap Solikin, butuh bertemu beberapa lembaga negara dulu untuk bisa mensinkronkan satu aturan saja. Itu pun tidak ada jaminan masalah tuntas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.