Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Raker Komisi VIII DPR Dengan Menag

HNW Tak Lelah Perjuangkan Aspirasi Madrasah Dan Pesantren

Kamis, 22 September 2022 21:31 WIB
Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid kembali memperjuangkan aspirasi pendidikan keagamaan Islam khususnya Madrasah dan Pesantren dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri PPPA, dan Kepala BNPB, Rabu (21/9).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid kembali mendesak terwujudnya keadilan anggaran dan program bagi pendidikan keagamaan. Meliputi, peningkatan status Direktorat Pesantren menjadi Direktorat Jenderal, proporsionalitas anggaran bagi madrasah swasta, evaluasi sistem pengangkatan guru madrasah, sosialisasi UU Pesantren, dan realisasi Dana Abadi Pesantren.

"Saya mengusulkan, sesuai ketentuan UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3, 4, dan 5, Komisi VIII bersama Menteri Agama menyelenggarakan Rapat bersama dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta Kemendikbud dalam rangka mengadvokasi terwujudnya keadilan anggaran Pemerintah bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Karena selama ini tidak proporsional dan jauh di bawah anggaran pendidikan umum," ujar HNW menyampaikan interupsinya pada raker di Komisi VIII DPR.

Berdasarkan data Pendis Kemenag, dari anggaran pendidikan di APBN sebesar Rp 542,8 Triliun, pendidikan keagamaan hanya memperoleh alokasi sebesar 10 persen. Padahal, persentase Angka Partisipasi Pendidikan Keagamaan, tanpa menghitung Pesantren, terhadap pendidikan nasional adalah 17 persen.

Dari sini saja, ada kekurangan 7 persem dana APBN yang mestinya diperuntukkan bagi Pendidikan Keagamaan, yang belum dipenuhi pemerintah. Dampak dari ketidakadilan anggaran Pendidikan Keagamaan tersebut adalah tidak terlaksananya program secara maksimal, tidak meningginya mutu pendidikan keagamaan secara umum, dan minimnya dukungan negara terhadap madrasah swasta.

Karena alokasi anggaran yang ada didahulukan untuk madrasah negeri. Meskipun data menunjukkan sekitar 95 persem pendidikan Islam dari tingkat RA sampai MA adalah swasta.

Baca juga : Apkasi Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN Di Pemda

Dikatakan, mayoritas mutlak madrasah di Indonesia adalah swasta, tapi yang mendapatkan bantuan anggaran sebagian besarnya adalah madrasah negeri.

"Tentu saja para Konstituen kami mendesak, agar upaya keadilan anggaran ini tidak hanya antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan, tapi juga di kalangan pendidikan keagamaan. Yaitu antara yang negeri dan swastapun harus diberlakukan secara adil dan proporsional," sambungnya.

Sesuai temuan yang diperoleh saat kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam bersama Kemenag dan para guru madrasah, kata HNW, terungkap fakta bahwa madrasah swasta juga mengalami keberatan terkait pola rekrutmen PPPK guru, di mana guru yang lolos PPPK justru dipindahkan dari institusi mengajarnya dari madrasah swasta ke negeri.

Pengangkatan guru madrasah swasta ke dalam PPPK memang baik, tapi tidak seharusnya memindahkan mereka dari institusi asalnya. Yaitu tempat yang telah membesarkan mereka selama bertahun-tahun mengabdi.

"Karena hal itu membuat madrasah swasta kehilangan guru-guru terbaiknya. Dan itu tentu sangat memberatkan madrasah dan menyulitkan para murid madrasah swasta," lanjutnya.

Hidayat yang juga Ketua Badan Wakaf Pondok Gontor, ini turut memperjuangkan aspirasi Pesantren, utamanya soal pentingnya sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan realisasi dana abadi Pesantren.

Baca juga : HNW Desak Kemenag Percepat Realisasi Penyaluran Dana Abadi Pesantren

Ia menilai, berdasarkan masukan dari pondok pesantren dan para kiai, sosialisasi UU Pesantren dan realisasi dana Abadi Pesantren hingga kini belum dirasakan oleh sebagian besar Pesantren di Indonesia. Kl

Karena ituz HNW mengusulkan, Menteri Agama memaksimalkan sosialisasi UU Pesantren dan segera merealisasikan terwujudnya Dana Abadi Pesantren.

Untuk terlaksananya program penting itu, Hidayat kembali mendorong agar Direktorat Pesantren yang kini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, ditingkatkan status organisasinya menjadi Direktorat Jendral Pesantren, setara dengan Ditjen Pendidikan Islam.

Peningkatan tersebut diperlukan, mengingat pesantren memiliki banyak potensi, keragaman dan ciri pendidikan khas yang 100 persen dikelola oleh swasta, sehingga selama ini belum banyak mendapatkan program afirmasi dari Pemerintah.

Sekalipun pesantren sudah sangat berjasa bagi bangsa dan negara bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka, yang terus berkembang dan meningkat jumlah pesantren dan santrinya hingga kini dan di masa yang akan datang.

Apalagi UU Pesantren telah disahkan sejak tahun 2019 dan Perpres soal Dana Abadi Pesantren sudah ditandatangani Presiden Jokowi sejak tahun 2021.

Baca juga : Gaet PSSN, Bank Sinarmas Perkuat Literasi Keamanan Siber Layanan Perbankan

"Diharapkan dengan pembentukan Ditjen Pesantren, amanah UU Pesantren dan Perpres Dana Abadi Pesantren bisa dilaksanakan dan direalisasikan untuk kemanfaatan peningkatan kualitas pesantren dan sumber daya manusia pesantren baik kiai maupun santri," ungkapnya.

Di akhir Raker, Komisi VIII DPR-RI bersama Menteri Agama menyetujui usulan HNW yang memperjuangkan aspirasi Madrasah dan Pesantren. Serta memasukkannya ke dalam kesimpulan rapat kerja antara komisi VIII DPR dengan Menteri Agama.

Komisi VIII akan memanggil Kemenkeu, Bappenas, dan Kemendagri dalam rangka konsolidasi anggaran pendidikan keagamaan. Serta mendorong Kemenag untuk mensosialisasikan UU Pesantren, merealisasikan dana Abadi Pesantren, dan membentuk Ditjen Pesantren. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.