Dark/Light Mode

Jika Tak Ada Isu Perpanjangan Jabatan Presiden, Amandemen Kelima Nyaris Terjadi

Kamis, 17 November 2022 17:35 WIB
Wakil Ketua MPR Arsul Sani saat Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center MPR DPR, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/11). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Arsul Sani saat Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center MPR DPR, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/11). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara Ketua Forum Aspirasi Konstitusi MPR RI Prof. Jimly Asshiddiqie memastikan, setelah 24 tahun reformasi, sudah saatnya bangsa Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh. Termasuk evaluasi terhadap konstitusi dan tantangan-tantangan terbaru yang muncul saat ini.

Saat ini, banyak sekali tantangan baru yang harus diperhitungkan. Apalagi setelah 24 tahun konstitusi hasil reformasi diterapkan, dihubungkan dengan peta politik, sosial dan ekonomi dunia yang berubah sangat pesat.

"Sebagai tuan rumah G20, kita menjadi kutub perhatian dunia. Dengan jumlah penduduk menempati urutan keempat, sudah sepatutnya secara kualitatatif kita juga bisa menjadi negara keempat terkuat di dunia," kata Jimly lagi.

Baca juga : Ini Penyebab RUU Perlindungan Data Pribadi Lama Disahkan Jadi UU

Karena itu, MPR perlu membentuk Forum Aspirasi Konstitusi, sebagai penjelmaan MPR rumah musyawarah bagi seluruh rakyat. Forum Aspirasi Konstitusi berguna untuk menampung berbagai pemikiran dan pendapat, bukan membiarkan pemikiran itu bertarung secara bebas di luar.

"Forum ini juga menjadi kaukus utusan golongan, karena sesungguhnya sebagian anggota MPR, adalah utusan golongan yang maju lewat partai. Mereka ini adalah penjelmaan seluruh rakyat," kata Jimly.

Pandangan ini menurut Jimly sesuai dengan konsep perwakilan yang dilahirkan para pendiri bangsa, saat membuat konstitusi. Yaitu, perwakilan politik atau DPR (partai), utusan daerah dan utusan golongan.

Baca juga : Pengamat: Presiden Diminta Siapkan Calon Panglima TNI Baru

Keterwakilan politik melalui partai tidak mampu merefleksikan seluruh rakyat karena jumlahnya yang sangat besar, sehingga dibutuhkan perwakilan daerah dan utusan golongan.

Pendapat serupa disampaikan Prof. Dr. John Pieris. Menurutnya, seluruh dunia mengenal adanya tiga sistem perwakilan. Yaitu, perwakilan politik melalui parpol, perwakilan territorial melalui kedaerahan atau negara bagian. Dan perwakilan fungsional melalui golongan-golongan penduduk.

Oleh para pendiri bangsa, ketiga sistem perwakilan, itu diadopsi menjadi tiga sistem perwakilan dengan pertimbangan bahwa keragaman masyarakat tidak bisa hanya diwakili oleh partai politik dan daerah saja. Sehingga dibutuhkan sistem perwakilan utusan golongan tersendiri.

Baca juga : Aturan Syarat Calon Presiden, Cania Cita: Membatasi Partisipasi Warga Negara

"Golongan penduduk berdasarkan adat istiadat, suku bangsa, agama, bahkan ras, memerlukan perwakilannya tersendiri. Jadi kita memang membutuhkan kembalinya perwakilan utusan golongan, masuk ke dalam sistem pemerintahan,” kata John Pieris. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.