Dark/Light Mode

RI Kalah Soal Larangan Ekspor Nikel

DPR: Siapkan Strategi Agar Hilirisasi Nikel Tetap Jalan

Rabu, 30 November 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Legislator dari Dapil Tangerang Raya ini mendesak Pemerintah segera mengatur tata kelola nikel. Bila perlu aturan-aturan yang dipermasalahkan Uni Eropa pada sidang WTO dikaji ulang agar program hiliri­sasi nikel dapat berjalan baik.

“Pemerintah harus agresif membangun komunikasi dengan para pihak terkait, agar kebi­jakan hilirisasi nikel ini da­pat dipermasalahkan oleh siapa pun,” imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah Indonesia akan menyikapi kalahnya gu­gatan larangan ekspor nikel di WTO dengan perlawanan. Perlawanan yang akan dilakukan dengan mengajukan banding.

Baca juga : Nama Bos Bank Panin Hilang Dari Dakwaan

“Menurut saya, tidak adil. Itu sebabnya kita bikin South-South Cooperation,” ujar Luhut dalam keterangannya, kemarin.

South-South Cooperation (SSC) merupakan langkah untuk menyatukan suara dari negara-negara di wilayah selatan yang memiliki sumber daya mineral seperti Indonesia.

Atas hal ini, Luhut mengaku Indonesia tengah menjalankan proses pengajuan banding. Namun, prosesnya akan mema­kan waktu cukup lama.

Baca juga : Jokowi: G20 Harus Berhasil, Tidak Boleh Gagal

“Kita lagi jalan banding dan itu masih jauh, bisa sampai tahun 2028 ya,” ujarnya.

Luhut menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendorong proses hilirisasi tambang di Indonesia demi meningkatkan nilai tambah. Tanpa adanya hilirisasi, ekonomi Indonesia tidak mampu seperti sekarang.

“Kenapa mesti harus ekspor ke kamu? Nilai tambahnya di tempatmu, baru kau kasih ke saya? Saya mesti bikin di negara saya dong, supaya nilai tam­bahnya seperti sekarang,” tegas Politikus Golkar ini.

Baca juga : Antisipasi Dinamika Di Lapangan, Polri Telah Siapkan Kontijensi Plan

Seperti diketahui, Indonesia digugat di WTO karena menghentikan aktivitas ekspor bahan mineral nikel. Hasil putusan akhirnya ditetapkan bahwa ke­bijakan Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.