Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Semua Hakim MK Dilaporkan Ke Polisi
Tak Usah Pidana, Konfirmasi Saja Frasa Yang Disepakati
Minggu, 5 Februari 2023 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti kasus dipolisikannya 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan 2 panitera soal dugaan pemalsuan surat putusan ke kepolisian. Kasus ini mesti diungkap terang benderang demi menjaga marwah lembaga peradilan ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, kasus ini memang harus diproses dan diusut. “Pasti ada oknum yang bermain dengan perubahan frasa dalam putusan MK itu,” tegasnya, kemarin.
Baca juga : Relawan Puan Bersih-bersih Pantai Bareng Masyarakat Balikpapan
Sahroni menduga, perubahan kata penting dalam putusan MK dilakukan berulang kali. “Bukan 1-2 kali terjadi pengubahan 1 kata penting di dokumen negara dan ini jelas lahan jual beli,” tuding dia.
Politikus Nasdem itu berharap, dugaan pemalsuan surat ini diusut polisi secara terang-benderang. Dia juga meminta MK proaktif membantu polisi dalam kasus ini demi nama baik institusi.
Baca juga : Ketua Adat Yakin IKN Makmurkan Masyarakat Kaltim Yang Beragam
Sementara, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, pelaporan 9 hakim konstitusi ke polisi adalah hak warga negara. Namun, kasus ini hendaknya tak dibawa ke ranah pidana. “Sebagai orang hukum terus terang saya bingung apa argumentasi ilmiah laporan terhadap para hakim MK ini,” ujarnya.
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen harus menimbulkan hak. “Saya pertanyakan hak apa yang timbul bagi si pelaku dengan adanya dokumen yang dipalsukan tersebut. Ini kan redaksi undang-undang yang tidak mengatur hal orang per orang secara pribadi,” ujarnya.
Baca juga : Hadapi 2023, ALFI Dorong Logistik Nasional Kolaborasi Secara Global
Habiburokhman mengusulkan, seluruh hakim konstitusi dikonfirmasi mengenai perubahan frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’ pada putusan perkara di MK. Masalah ini juga tidak harus dibawa ke kepolisian, cukup para hakim itu dikonfirmasi, frasa mana yang mereka sepakati. “Jumlah hakim konstitusi cuma 9 orang, akan mudah sekali mengeceknya,” kata dia.
Politikus Gerindra ini berharap wibawa hakim dan MK dijaga. Caranya jalur hukum pidana hendaknya menjadi langkah terakhir dan bisa melalui Mahkamah Kehormatan MK. “Masyarakat kita harus diedukasi jangan dikit-dikit mau penjarakan orang, hukum pidana itu ultimum remidium, langkah terakhir,” tutur dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya