Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Semua Hakim MK Dilaporkan Ke Polisi

Tak Usah Pidana, Konfirmasi Saja Frasa Yang Disepakati

Minggu, 5 Februari 2023 07:45 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti kasus dipolisikannya 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan 2 panitera soal dugaan pemalsuan surat putusan ke kepolisian. Kasus ini mesti diungkap terang benderang demi menjaga marwah lembaga peradilan ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, kasus ini memang harus diproses dan diusut. “Pasti ada oknum yang bermain dengan perubahan frasa dalam putusan MK itu,” tegasnya, kemarin.

Baca juga : Relawan Puan Bersih-bersih Pantai Bareng Masyarakat Balikpapan

Sahroni menduga, perubahan kata penting dalam putusan MK dilakukan berulang kali. “Bukan 1-2 kali terjadi pengubahan 1 kata penting di dokumen negara dan ini jelas lahan jual beli,” tuding dia.

Politikus Nasdem itu ber­harap, dugaan pemalsuan surat ini diusut polisi secara terang-benderang. Dia juga meminta MK proaktif membantu polisi dalam kasus ini demi nama baik institusi.

Baca juga : Ketua Adat Yakin IKN Makmurkan Masyarakat Kaltim Yang Beragam

Sementara, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, pelaporan 9 hakim konstitusi ke polisi adalah hak warga negara. Namun, kasus ini hendaknya tak dibawa ke ranah pidana. “Sebagai orang hukum terus terang saya bingung apa argumentasi ilmiah laporan terhadap para ha­kim MK ini,” ujarnya.

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen harus menimbulkan hak. “Saya pertanyakan hak apa yang timbul bagi si pelaku dengan adanya dokumen yang dipalsukan terse­but. Ini kan redaksi undang-undang yang tidak mengatur hal orang per orang secara pribadi,” ujarnya.

Baca juga : Hadapi 2023, ALFI Dorong Logistik Nasional Kolaborasi Secara Global

Habiburokhman mengusul­kan, seluruh hakim konstitusi dikonfirmasi mengenai peruba­han frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’ pada putusan perkara di MK. Masalah ini juga tidak harus dibawa ke kepolisian, cukup para hakim itu dikonfirmasi, frasa mana yang mereka sepakati. “Jumlah hakim konstitusi cuma 9 orang, akan mudah sekali mengeceknya,” kata dia.

Politikus Gerindra ini ber­harap wibawa hakim dan MK dijaga. Caranya jalur hukum pidana hendaknya menjadi lang­kah terakhir dan bisa melalui Mahkamah Kehormatan MK. “Masyarakat kita harus diedu­kasi jangan dikit-dikit mau penjarakan orang, hukum pidana itu ultimum remidium, langkah terakhir,” tutur dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.