Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Semua Hakim MK Dilaporkan Ke Polisi
Tak Usah Pidana, Konfirmasi Saja Frasa Yang Disepakati
Minggu, 5 Februari 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, kesembilan hakim konstitusi itu telah mengetahui adanya laporan tersebut. Kendati demikian belum ada tanggapan lebih jauh terkait pelaporan tersebut.
“Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons atau tanggapan mengenai tindak lanjutnya,” kata Fajar, Jumat (3/2).
Baca juga : Relawan Puan Bersih-bersih Pantai Bareng Masyarakat Balikpapan
Fajar menambahkan, MK mengikuti perkembangan terkait kasus dugaan pemalsuan putusan ini. Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi lainnya dan dua orang panitera MK dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat terkait perubahan substansi putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK pada 23 November 2022
Baca juga : Ketua Adat Yakin IKN Makmurkan Masyarakat Kaltim Yang Beragam
Saat itu, kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra ialah “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya.”
Sedangkan, yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan dan seterusnya...” ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya