Dark/Light Mode

Semua Hakim MK Dilaporkan Ke Polisi

Tak Usah Pidana, Konfirmasi Saja Frasa Yang Disepakati

Minggu, 5 Februari 2023 07:45 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, kesembilan hakim konstitusi itu telah mengetahui adanya laporan tersebut. Kendati demikian belum ada tanggapan lebih jauh terkait pelaporan tersebut.

“Masing-masing hakim kon­stitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberi­kan respons atau tanggapan mengenai tindak lanjutnya,” kata Fajar, Jumat (3/2).

Baca juga : Relawan Puan Bersih-bersih Pantai Bareng Masyarakat Balikpapan

Fajar menambahkan, MK mengikuti perkembangan terkait kasus dugaan pemalsuan putusan ini. Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses di Majelis Kehormatan Mahka­mah Konstitusi (MKMK).

Seperti diketahui, Ketua Mah­kamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi lainnya dan dua orang pa­nitera MK dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat terkait perubahan substansi pu­tusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji ma­teri Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK pada 23 November 2022

Baca juga : Ketua Adat Yakin IKN Makmurkan Masyarakat Kaltim Yang Beragam

Saat itu, kalimat yang di­ucapkan hakim konstitusi Saldi Isra ialah “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diaju­kan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugas­nya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hor­mat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya.”

Sedangkan, yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu “Ke depan, pem­berhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan dan seterusnya...” ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.