Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Senator Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dinilai telah menghianati mandat rakyat Yogyakarta. Sejak April 2017, Isteri Sultan Hamengkubuwono X itu hanya dua kali mendatangi rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD), itupun sekadar membubuhkan tanda tangan. Hemas dinilai telah membuat malu orang Yogyakarta. Dia dipecat gara-gara menjadi ‘Ratu Bolos’.
Hemas dipastikan akan mendapat sanksi pemberhentian tetap pada Februari 2019. Pasalnya, bekas Wakil Ketua DPD itu menolak meminta maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD, meminta maaf di media massa lokal dan nasional, serta meminta maaf kepada masyarakat yang diwakilinya.
Baca juga : Mega 2 Kali Ingatkan Potensi Tsunami Akibat Erupsi Krakatau
“Proses pemberhentian sementara terhadap GKR Hemas telah sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Tata Tertib (Tatib), serta Kode Etik DPD. Mekanisme tersebut berlaku terhadap seluruh anggota DPD, tanpa ada pengecualian,” tegas Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, Hendri Zainuddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Selain berdasar pada aturan dan perundang-undangan, lanjut Hendri, tahapan pemberian sanksi tehadap anggota DPD juga diberlakukan saat Hemas menjabat sebagai Wakil Ketua DPD. Saat itu, ungkap dia, Senator asal Provinsi Bali, Arya Wedakarna, dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Namun, Arya menjalani semua tahapan ‘pemulihan’, yakni melakukan permohonan maaf di Sidang Paripurna, media massa, serta masyarakat yang diwakilinya, sehingga statusnya sebagai Senator dikembalikan.
Baca juga : Prioritaskan Pertolongan Bagi Korban Luka
Berbeda dengan Arya, sambung dia, anggota DPD dari Sumatera Barat (Sumbar), Jeffrie Geovanie justru memilih mengundurkan diri setelah BK DPD menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Jeffrie tak melakukan tahapan ‘pemulihan’ status seperti Arya, mengundurkan diri sebelum BK DPD menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
“Kami berharap, Ibu Hemas tidak membawa persoalan ini ke ranah politik. Dalam Sidang Paripurna DPD, Kamis (20/12), Senator dari Propinsi Riau, Maimana Umar juga dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Ibu Maimana itu anggota BK loh. Dia tidak dapat pengistimewaan, meski BK merupakan alat kelengkapan yang menjatuhkan sanksi,” tegas dia.
Baca juga : Ratu Hemas Terancam Diberhentikan Permanen
Mengenai alasan Hemas membolos, Hendri menilai, Senator asal Yogyakarta itu belum move on. Sebab, bekas Ketua DPD Muhammad Saleh dan bekas Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad tetap menghadiri rapat, menjalankan tugas sebagai anggota Dewan. Saleh dan Farouk tidak membolos seperti Hemas lantaran tak lagi menjabat sebagai pimpinan DPD.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya