Dark/Light Mode

Bawaslu Akui Laporan OSO Penuhi Syarat Formal & Material

Ini Membuktikan, KPU Melakukan Pelanggaran

Jumat, 28 Desember 2018 14:11 WIB
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menunjukan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menunjukan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Hari ini (kemarin, red), sudah masuk hari ketiga. Nanti hasilnya akan diumumkan pada 14 Januari 2019. Itu kalau menurut batas waktu maksimal penanganan,” ujar Ratna. Meski begitu, kata dia, penanganan perkara tersebut dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan waktu normal, selama 14 hari. Hal tersebut tergantung apakah fakta-fakta hukum yang diperoleh Bawaslu sudah cukup untuk melakukan pengkajian untuk menarik kesimpulan. “Kalau dalam pembuktian, majelis menilai fakta hukum sudah cukup, waktunya bisa lebih cepat,” tegas Ratna.

Baca juga : Hemas Bikin Malu Orang Yogya

Kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir menyakini, kliennya akan memenangkan perkara tersebut. Menurut dia, diterimanya laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, dan Bawaslu telah menemukan potensi dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga : Mega 2 Kali Ingatkan Potensi Tsunami Akibat Erupsi Krakatau

“Adanya indikasi, ada potensi pelanggaran administrasi dari tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini suatu pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU," ujar Dodi di kantor Bawaslu, Jakarta, kemrin.

Baca juga : Prioritaskan Pertolongan Bagi Korban Luka

Dodi mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. Alat bukti tersebut, ungkap dia, putusan MA, Putusan PTUN hingga surat Bawaslu yang meminta KPU menjalankan putusan PTUN. “Alat bukti yang kami siapkan akan membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran,” tegas dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.