Dark/Light Mode

Tak Masukkan OSO Jadi Calon DPD

“KPU Makar”

Sabtu, 22 Desember 2018 14:19 WIB
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) saat menghadiri acara Syukuran Partai Hanura di Jakarta, JUmat (21/12) . (Foto: Patra Rizky Syaputra)
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) saat menghadiri acara Syukuran Partai Hanura di Jakarta, JUmat (21/12) . (Foto: Patra Rizky Syaputra)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU terus kebanjiran kritik. Gara-garanya, lembaga penyelenggara pemilu ini tak kunjung mematuhi putusan Mahkamah Agung, memasukkan nama Oesman Sapta Odang alias OSO dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kuasa hukum Partai Hanura sampai menyebut KPU makar.

“Ya makar, Itu kan sebuah kejahatan. Pertama bahwa tidak menjalankan perintah pengadilan. Padahal lembaga peradilan itu adalah perpanjangan tangan dari badan negara bagi setiap warga yang mencari keadilan,” tegas kuasa hukum Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek, kemarin.

Baca juga : Minta Pulangkan Dubes Saudi, Bos NU Marah Besar

Karena itu, mereka melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari ke Bareskrim Polri. Alasannya, keduanya yang berbicara mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD di televisi. Sementara, Partai Hanura menegaskan, OSO sebagai Ketum Hanura tak akan menyerahkan surat pengunduran diri seperti permintaan KPU.

Ketua DPP Hanura, Benny Ramdhani menyebut, jika OSO mengundurkan diri seperti permintaan KPU, dia melanggar hukum. Soalnya, putusan PTUN yang sudah diperkuat putusan MA sudah jelas; memerintahkan KPUmenerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya serta membatalkan PKPU Nomor 26.

Baca juga : Masukkan OSO Dalam Daftar Calon Tetap DPD

“Kalau Pak OSO melakukan itu (mengundurkan diri) berarti beliau akan dicatat sejarah sebagai orang atau politisi, bahkan ketum partai yang tak tunduk pada hukum,” ujar Benny di kediaman OSO, Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, kemarin.

Benny heran dengan sikap ngotot KPU tak tunduk pada putusan PTUN yang sudah diperkuat putusan MA. KPUmasih berpegangan pada putusan MK Nomor 3016 Tahun 2018 yang menyatakan pengurus parpol tak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.