Dark/Light Mode

Supriansa Soroti Hakim MK Bicara Hadapi Dilema Putuskan Sistem Pemilu

Kamis, 6 April 2023 10:01 WIB
Anggota Komisi III DPR Supriansa. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR Supriansa. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR, Supriansa menyayangkan, sikap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang membicarakan kasus yang ditanganinya soal sistem pemilu di publik.

Menurut Politisi Golkar itu, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tugas Mahkamah Konstitusi sebagaimana juga kewenangan MK, antara lain menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, juga memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Baca juga : Selama Sidang Trump Irit Bicara, Dijatuhkan 34 Dakwaan Kriminal

“Artinya UUD 45 mengamanahkan dipundak seorang hakim MK untuk memutus perkara secara baik tanpa harus membicarakan perkara yang ditangani di publik,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (6/4).

Menurut eks Wakil Bupati Soppeng itu, Itulah pentingnya seorang hakim mampu menahan diri agar tidak mudah di intervensi oleh kepentingan dari luar atau kepentingan pihak-pihak yang berperkara. “Begitulah independensi seorang hakim atau kemerdekaan seorang hakim konstitusi untuk memutus sebuah perkara dengan melihat manfaat sebuah putusan yang seadil-adilnya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” katanya.

Baca juga : SIM Keliling Bogor 27 Maret Hadir Di Mall Botani Square

Menurut dia, putusan MK berbeda dengan putusan pengadilan biasa yang hanya mengikat para pihak, tapi putusan MK adalah Putusan dalam perkara pengujian UU mengikat semua komponen bangsa, baik penyelenggara negara maupun warga negara. “Makanya putusan MK tidak boleh bersifat spekulatif karena akan berdampak kepada kepentingan negara,” katanya.

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, ada dua dilema yang harus diselesaikan hakim MK sebelum memutus perkara ini. "Ada hal yang memang harus kita carikan jalan keluar melalui putusan MK, kalau melihat permohonan ini. Saya melihat ada dua dilema yang harus diselesaikan," kata Arief, usai mendengar keterangan ahli.

Baca juga : Sore Ini, Maung Bandung Hadapi Dewa United

Dilema pertama, adalah dalam persoalan sistem Pemilu terbuka atau tertutup. Dalam hal ini, ada keterbelahan dari penjelasan para pemerhati, pemohon, atau pihak terkait. "Dan di antara pihak terkait sendiri juga DPR, juga tidak satu bahasa. Ada 8 yang menyetujui terbuka dan ada satu yang menyetujui tertutup. Jadi, keterbelahannya sungguh luar biasa," jelas Arief.

Dilema kedua, adalah masalah waktu. MK harus segera memutus perkara ini, karena sudah mendekati waktu pelaksanaan Pemilu 2024. "Waktunya sudah berjalan, sudah mendekati injury time pelaksanaan Pemilu 2024," kata Arief.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.